PEMATANGSIANTAR | Dipimpin Kanit Kamsel, Ipda Serly Tarigan SH, Sat Lantas Polres Pematangsiantar gelar sosialisasi Over Dimensi dan Over Load (ODOL) langsung ke pengusaha angkutan barang di salah satu gudang ekspedisi, di Jalan Musyawarah, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Selasa, 11 Juni 2025 siang pukul 14:00 WIB
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar Iptu Friska Suzana SH mengatakan dalam sosilisasi, Kanit dan personil Unit Kamsel memberi himbaun dan edukasi kepada pengusaha Expedisi agar memastikan muatan kendaraan tidak Over Dimensi dan Over Load karena dapat merusak jalan, merugikan/mendatangkan kecelakaan lalulintas baik pengemudi maupun orang lain sesama pengguna jalan.
Sesuai atensi Kapolri melalui Korlantas Polri akan melaksanakan penindakan tegas bagi angkutan barang yang Overdimensi dan Vverload pada saat beroperasi di jalan raya
Over Dimension merupakan tindak pidana kejahatan Lalu Lintas acaranya "Biasa" sebagaimana Pasal 277 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No. 22 tahun 2009 dan
Sedang Over Loading merupakan tindak pidana pelanggaran acaranya tilang sebagimana Pasal 307 UU LLAJ No. 23 tahun 2008.
Terkait dengan hal tersebut Polri beserta instansi terkait akan melaksanakan tiga tahapan kegiatan yakni: Himbauan selama bulan Juni 2025, peringatan dari 1 sampai dengan 13 Juli 2025 dan Penindakan dari 14 sampai dengan 27 Juli 2025.
"Kami menghimbau agar pengusaha angkutan barang memperhatikan seluruh armadanya supaya tidak melanggar ketentuan dan undang undang yang berlaku," Tegas Kasat Lantas, Iptu Friska Friska Suzana (Ray/Bay-MOL)