Oknum Notaris Elviera tak Kunjung Penuhi Panggilan, Ketegasan Kajati Sumut yang Baru 'Diuji'

Sebarkan:

 



Pengamat hukum dari PusHpa Sumut Nuriyono. (MOL/Ist)



MEDAN | Ketegasan Idianto selaku Kajati Sumut yang baru 'diuji' menyusul tidak hadirnya oknum Notaris Elviera untuk ketiga kalinya atas pemanggilan tim penyidik sebagai saksi. 


Padahal keterangan Elviera disebut-sebut  sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi berbau kredit macet di salah satu bank plat merah di Medan.


Nada kritis tersebut diungkapkan pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PusHpa) Sumut Nuriyono, Jumat (4/3/2022).


Mencermati maraknya pemberitaan di media online, lanjutnya, ketidakhadiran oknum notaris dikarenakan jawaban tertulis dari Ketua Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Sumut Imam Suyudi beberapa waktu lalu, bisa saja menimbulkan bias di tengah-tengah publik.


"Bisa bias. Salah satunya bisa menimbulkan kesan seolah MKN sengaja melindungi si notaris," timpalnya.


Padahal menurutnya, UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dibuat bukan untuk menjadi alat melindungi seseorang ketika aparat penegak hukum mengusut kasus dugaan tindak pidana. Melainkan untuk mempermudah menyelesaikan permasalah hukum, khususnya di bidang kenotariatan.


"Kalau misalnya memang merasa tidak bersalah, biarkan saja lah diperiksa. Kenapa tidak diizinkan? Apalagi profesi notaris bagian dari aparat penegak hukum. Kan aneh ini.

" tegasnya.


Karena itu, alumni Universitas Medan Area (UMA) itu juga meminta agar Kepala Kejati Sumut yang baru serius dan tegas menangani perkara yang menyebabkan negara merugi hingga miliaran rupiah ini.


"Nah, inikan Kajati baru, kita lihat apa upaya-upaya yang dilakukannya terhadap sikap dari MKN yang tidak mengizinkan notaris ini. Jangan karena sesama instansi, jadi segan dan akhirnya saling melindungi," katanya.


Nuriyono juga berharap agar Kajati Sumut yang saat ini dijabat Idianto, dapat bersikap tegas dan profesional dalam memberantas tindak pidana korupsi yang diduga terjadi di bank plat merah tersebut.


"Gak ada warga negara yang 'kebal hukum'. Kalau perlu, laporkan ketua MKN, dengan pasal menghalangi-halangi proses penyelidikan atau penyidikan. Jangan hanya pasrah aja karena tidak diizinkan. Pak Kajati harus tegas," pungkasnya.


MKN


Sementara diberitakan sebelumnya, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) sudah 3 kali memanggil notaris Elviera sebagai saksi. Alasan MKN Sumut, pihaknya telah memanggil yang bersangkutan. 


Hasilnya, Elviera tidak diizinkan diperiksa karena telah melakukan pekerjaannya sebagai notaris sesuai tupoksinya.


Elviera juga yang berhasil diwawancarai lewat sambungan WharsApp (WA) beberapa pekan lalu mengaku posisinya dalam kasus tersebut menjadi serba salah.


"Sesuai ketentuan sebagai notaris, Saya sudah diperiksa di MKN. Kalau nanti Saya pintar-pintaran datang sama saja Saya yang tidak taat dengan UU Jabatan Notaris. Saya pula nanti digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," urainya.


Penggelapan


Canakya Suman telah dijadikan sebagai salah seorang tersangka korupsi berbau kredit macet tersebut dan telah divonis bersalah oleh majelis hakim diketuai Tengku Oyong, Jumat petang (11/12/2020) lalu di Ruang Cakra 7 PN.


Terdakwa selaku Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) dihukum 2 tahun dan 4 bulan penjara. Canakya Suman diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berkelanjutan melakukan penggelapan. Yakni Pasal 372 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.


Dia mengagunkan sebanyak 93 Sertifikat Hak Guna Bangungan (SHGB) untuk membangun perumahan Komplek Graha Helvetia.


Sebanyak 35 SHGB senilai Rp14,7 miliar di antaranya telah terjual sekaligus berpindah tangan kepada orang lain hingga berujung kredit macet. (ROBERTS/REL)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini