8 Tahun Buron, Tim Tabur Kejati Sumut Bekuk Mantan Kepala Bappeda Terpidana 4 Tahun dari Aceh

Sebarkan:

 

Terpidana Hermes Joni setiba di halaman Kantor Kejati Sumut (atas). Asintel Dwi Setyo Budi Utomo (bawah) saat memberikan keterangan pers. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Setelah 8 tahun menjadi buronan, tim Tangkap Buronan (Tabur ) Kejati Sumut dimotori Dwi Setyo Budi Utomo, Selasa pagi tadi (28/12/2021) berhasil membekuk mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota  Medan Hermes Joni.


Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel didampingi Koordinator Hendra Jaya Atmaja, Kasi Penkum Yos A Tarigan dan Kasi E Donnel Sitinjak mengatakan, terpidana 4 tahun penjara itu berhasil dibekuk ketika hendak belanja ke Pasar Pagi Seutui di Jalan Teuku Umar, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.


Hermes kemudian dibawa ke Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan lewat penerbangan komersial.


Putusan MA No.33K/PID.SUS/2013 Tanggal 25 Juni 2013, menolak permohonan kasasi terdakwa dan mengabulkan permohonan kasasi dari JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dan menjatuhkan pidana 4 tahun penjara.


Selain itu dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp200  juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.


Terpidana juga dihukum dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp.516.700.000. Dengan ketentuan, setelah sebulan perkara pokoknya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita JPU kemudian dilelang.


Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara.


Lebih lanjut mantan Kajari Medan ini menyampaikan bahwa terpidana sebelumnya divonis penjara 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (14/5/2012) lalu. Ia dinyatakan bersalah telah merugikan negara sebesar Rp1,52 miliar dan membayar denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. 


JPU kemudian melakukan upaya hukum banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Medan, majelis hakim sempat menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan.


Susun Masterplan


Terpidana ketika itu menjabat Kepala Bappeda Kota Medan bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) bersama-sama dengan saksi SA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016.


Sedangkan FHB selaku Direktur PT Indah Karya dan saksi GS selaku Kepala PT Indah Karya Cabang Medan (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah/splitsing). pungkas Dwi Setyo Budi Utomo. (ROBERTS)


 



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini