Merasa Diintervensi, Masyarakat Keluhkan Penyaluran BSS di Paluta

Sebarkan:


PALUTA
| Penyaluran bantuan sosial sembako (BSS) melalui PT Pos Indonesia di daerah kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dikeluhkan oleh sejumlah masyarakat penerima manfaat.

Pasalnya, masyarakat penerima manfaat merasa di intervensi oleh pihak oknum pengelola e-warung dan oknum dari pihak Dinas Sosial Paluta terkait aturan pembelian atau pembelanjaan bantuan yang disalurkan secara tunai tersebut.

“Kata orang Dinas Sosial sama yang punya e-warung itu harus dibelanjakan secara keseluruhan untuk pembelian sembako di e-warung itu, kalau tidak kami akan diblokir atau dikeluarkan dari daftar penerima,”kata ibu R Harahap salah seorang penerima manfaat, Kamis (10/03/2022).

Bahkan katanya, ada petugas yang mengaku dari Dinas Sosial sama yang punya e-warung itu datang ke desa mereka dan menyampaikan hal tersebut secara langsung.

Karena itu, mereka merasa resah sebab harus membelanjakan uang tunai bantuan tersebut secara keseluruhan di e-warung yang sudah ditunjuk oleh pihak Dinas Sosial.

“Sebelum mengambil bantuan, kami terlebih dahulu harus divaksin dan harus membuat surat pernyataan bahwasanya akan membelanjakan uangnya untuk keperluan sembako sesuai arahan Mensos katanya. Kalau tidak kami akan dikeluarkan dari daftar penerima,”jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial kabupaten Paluta Ongku B Harahap melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan penanganan Fakir Miskin Amrin Musaddat Nasution ketika dikonfirmasi menyebutkan bahwa tidak ada kebijakan maupun intervensi seperti yang dikeluhkan masyarakat tersebut.

“Tidak ada kebijakan atau intervensi terkait pembelanjaan bantuannya. Hanya saja kita sampaikan pemahaman bahwa uang tersebut dipergunakan untuk pembelanjaan sembako sesuai item atau bahan yang ditentukan,” sebutnya.

Ketika ditanya terkait kebijakan adanya surat pernyataan yang harus ditandatangani masyarakat tersebut, apakah memang ada dasar pembuatan kebijakan tersebut, ia hanya menjawab bahwa nantinya pihaknya akan melakukan evaluasi terkait penyaluran BSS tersebut.

“Terima kasih atas informasinya, kami akan melakukan evaluasi terhadap segala hal untuk kelancaran penyaluran bantuan tersebut,” pungkasnya.

Ada 2 poin isi dari surat pernyataan yang harus ditandatangani masyarakat penerima manfaat, antara lain :

1.Saya akan menggunakan uang program bantuan sembako untuk dibelanjakan sesuai dengan bahan pangan yang telah ditentukan oleh Kementerian Sosial yaitu :
- Karbohidrat,
- Protein Hewani,
- Protein Nabati,
- Vitamin dan Mineral,

2. Apabila saya tidak membelanjakan sesuai dengan bahan pangan yang telah ditentukan, maka saya bersedia untuk tidak menerima kembali bantuan program sembako berikutnya dan bersedia dikeluarkan dari data penerima bantuan program sembako.(GNP/Ginda)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini