Pembacok Dalimunthe Diringkus Polsek Tanjung Morawa

Sebarkan:

Tersangka pembacok tukang becak di Desa Tanjung Morawa-B ditangkap Polsek Tanjung Morawa Deliserdang, Minggu (12/12/2021).

DELISERDANG |
Ahmad Safri (36) Warga Dusun IV Desa Tanjung Morawa-B Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang ditangkap petugas Kepolisian Polsek Tanjung Morawa, Deliserdang di rumahnya karena menjadi tersangka penganiayaan terhadap Enda Dalimunthe (45) seorang tukang becak warga Gang Saudara Dusun IV Desa Tanjung Morawa-B Kecamatan Tanjung Morawa, pada Kamis (9/12/2021) kemarin sekitar pukul 15.00 wib sore.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Firdaus Kemit SH dalam keterangan persnya, Minggu (12/12/2021) mengatakan, pihaknya sudah melakukan penangkapan tersangka, dengan mengamankan sebilah parang yang digunakan tersangka membacok korban.

"Korban kini masih dirawat di Rumah Sakit Rahmat Hidayah Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa akibat luka bacok di kepala dan tangan korban," kata Kapolsek.

Firdaus Kemit menjelaskan kronologis kejadian, berawal dari tersangka dengan korban berpapasan di jalan, korban yang mengendarai becak bermotor datang dari arah berlawanan dengan tersangka, tersangka tiba tiba menyerang korban dengan sebilah parang yang dibawanya.

Usai menyerang korban, tersangka meninggalkan korban terkapar, beruntung warga berdatangan dan membawa korban ke rumah sakit.

"Kasus ini dalam proses penyidikan, untuk motifnya masih kita dalami," pungkasnya.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini