Pelarian Ronyuk DPO Kasus Narkoba Kandas di Tangan Polres Tanjungbalai

Sebarkan:


TANJUNGBALAI |
Akhirnya DPO kasus narkoba ini berhasil juga terciduk. Pelarian Zulkifli als Ronyuk, 46,warga Jalan Keramat Kubah Lk V, Kelurahan  Keramat Kubah,Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai kandas di tangan satres narkoba Polres Tanjungbalai, Jumat (3/12/2021) sekitar pukul 17.00 wib.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi.SH kepada awak media, Sabtu (4/12/2021) melalui telepon selularnya mengatakan,tersangka Zulkifli alias Ronyuk ditangkap saat berada dirumahnya. Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus kecil plastik transparan diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan jumlah berat kotor 1,65 (satu koma enam puluh lima) gram. Tiga bungkus sedang plastik transparan diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan jumlah berat kotor 3,06 (tiga koma nol enam) gram dan uang sejlah Rp.400.000. Satu bal plastik, l,HP,dompet kecil dan satu buah mangkok warna putih yang terikat dengan tali nilon sebagai alat untuk menaikkan uang dan menurunkan narkotika jenis sabu.

Dikatakan Kapolres,sebelumnya tersangka ini terduga kepemilikan Narkotika Jenis Sabu sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/A/324/XI/2021/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TANJUNG BALAI/POLDA SUMUT Tanggal 19 Nopember 2021, tentang telah terjadi tindak pidana diduga Narkotika jenis shabu atas nama Zulkifli als Ronyuk, 46 tahun, laki-laki, Buruh, Islam, Jl. Kubah Lk V Kel. Keramat Kubah Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

Yang mana  pada saat dilakukan penggeledahan didalam rumahnya pada tanggal 19 Nopember 2021, bahwa yang bersangkutan tidak berada ditempat. Kemudian dilakukan penyitaan Barang bukti dari dalam rumah tersangka berupa tiga  bungkus plastik berisikan shabu shabu dengan berat kotor 3,44 gram (tiga koma empat empat),satu unit timbangan digital,satu bal plastik klip dan uang tunai Rp. 1.968.000 serta satu buah tangguk terikat tali (alat untuk menaikan uang dan menurunkan shabu shabu), Ujar Kapolres.

Penangkapan tersangka,berkat informasi yang mengatakan,bahwa keberadaan tersangka sedang berada didalam rumahnya. Tanpa menunggu lama,personil Satres narkoba Polres Tanjungbalai langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Zulkifli alias Ronyuk didalam rumahnya

"Setelah dilakukan introgasi kepada Zulkifli als Ronyuk bahwa barang yang di duga Narkotika Jenis Shabu tersebut adalah benar miliknya.Kemudian Zulkifli als Ronyuk diboyong ke Polres Tanjung Balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.Kepada tersangka ditetapkan melanggar Pasal yg dipersangkakan pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) UU No.35 thn 2009 tentang narkotika,"pungkas Kapolres.(Surya)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini