Hakordia 2021, Pidsus Kejatisu Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Rp69 M

Sebarkan:

 


Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan. (MOL/Ist)



MEDAN | Periode Januari sampai 6 Desember 2021, bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) diinformasikan telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp69.024.500.000.


Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut) IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kamis (9/12/2021) bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).


Angka dimaksud mulai dari tahapan penyelidikan (lid), penyidikan (dik) dan penuntutan (tut) kasus-perkara terkait tindak pidana korupsi (tipikor). Kerugian keuangan negara yang diselamatkan yakni berupa uang tunai, aset berupa tanah dan bangunan. 


"Iya. Kalau bentuk uang tunai tersangka atau terdakwanya telah mengembalikan kerugian keuangan negara. Terus kalau bentuk aset, pihak kejaksaan telah melakukan penyitaan menyusul keluarnya penetapan dari pengadilan," jelasnya. 


Di bagian lain mantan Kasi Pidsus itu menginformasikan, tahun ini terdapat 22 kasus sedang dalam tahap lid, 17 perkara ditingkatkan ke tahap tut. Sedangkan 14 perkara lainnya hasil dik oleh kepolisian dinaikkan ke tahap tut.


Di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) di jajaran Sumut, lanjut Yos, Kejari Deliserdang ada 55 kasus dalam tahap lid dan penyelamatan kerugian keuangan negaranya sebesar Rp6.987.150.937. 


Untuk tingkat Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) sebanyak 11 kasus tahap dik dan penyelamatan kerugian keuangan negara diperkirakan Rp873.200.440.


"Total penyelamatan kerugian keuangan negara untuk wilayah hukum Kejati Sumut Rp69.024.500.000 + Rp6.987.150.937 + Rp873.200.440 = Rp76.884.851.377.77," tandasnya.


Sementara sesuai dengan seruan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin agar semua jajaran serius dalam menangani perkara korupsi berbau 'mafia' tanah dan pelabuhan, Kajati Sumut IBN Wiswantanu telah menaikkan status lid ke dik terkait pengalihan kawasan margasatwa Langkat.


Menyusul dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 30 November 2021, demikian Yos A Tarigan. (ROBERTS)





 



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini