Dugaan Korupsi Perawatan Kendaraan Dinas Setwan, Kejari Deliserdang Tetapkan 3 Tersangka

Sebarkan:

 


Kajari Deliserdang Jabal Nur (atas). (MOL/Ist)



MEDAN | Tim penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang dilaporkan telah menetapkan 3 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan perawatan kendaraan bermotor (ranmor) dinas pada Sekretariat DPRD alias Setwan.


Demikian siaran pers Kajari Deliserdang Jabal Nur yang diterima wartawan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan, Kamis petang (9/12/2021).


Penetapan para tersangka menyusul keluarnya Surat Perintah Penyidikan (Sprintdik) Nomor: Print-02/L.2.14.4/Fd.1/11/2021, tanggal 8 November 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B- 5298, 5299, 5300/ L.2.14.4/Fd.1/12/2021, tanggal 7 Desember 2021, 


Ketiga tersangka yakni  IPH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Perawatan Ranmor Dinas pada Setwan Kabupaten Deliserdang TA 2018 / 2019. RTA. selaku Bendahara Pengeluaran Setwan pada TA yang sama.


Serta tersangka dari unsur rekanan berinisial JL selaku Direktur CV Marguna.


Disebutkan, pagu anggaran Pemeliharaan Rutin/ Berkala Kendaraan Dinas / Operasional pada sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang TA 2018/2019 sebesar Rp6.027.978.000.


Akibat perbuatan para tersangka, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1.365.250.250.

 

Mereka disangka lan dengan pidana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Tim Penyidik dalam waktu yang tidak lama akan merampungkan proses penyidikannya untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan guna memperoleh kepastian hukum bagi para tersangka. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini