Anggota DPRD Sumut, Minta Pemko Binjai Kuluarkan Surat Edaran Larangan Acara Pergantian Tahun

Sebarkan:
Anggota DPRD Sumut dari fraksi PAN Rudi Alfahri Rangkuti


BINJAI | Agar tidak terjadi klaster baru  Covid-19 pada saat Tahun baru, Anggota DPRD Sumut Rudi Alfahri Rangkuti meminta Pemerintah Kota Binjai untuk mengeluarkan Surat Edaran larangan penyelenggaraan pergantian tahun.

Rudi Alfahri mengatakan larangan itu dimaksudkan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mempercepat penanggulangan pandemi Covid-19.

"Pemerintah Kota Binjai diminta tidak memberikan izin kepada semua pihak untuk membuat acara di malam tahun baru agar tidak terjadi klaster baru penyebaran Covid-19 di Kota Binjai," tegasnya, Senin (13/12/2021).

Rudi Alfahri menilai sampai saat ini pemerintah Kota Binjai belum mengambil langkah tegas untuk menghindari penumpukan masyarakat di Binjai Milenial Market.

"Penumpukan masyarakat masih terjadi di Binjai Milenial Market dan sampai saat ini belum ada tidakan tegas dari Pemko Binjai, jangan sampai terjadi klaster baru penyebaran Covid-19 di situ, Jadi saya minta Wali Kota Binjai tidak memberikan izin sementara Binjai Milenial Market untuk beroperasi," pungkasnya. (Ml/Ism)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini