Wanita Jelita Didakwa Penipuan dan Pencucian Uang Korbannya Anggota DPR RI Divonis Lepas

Sebarkan:

 


Majelis hakim diketuai Tengku Oyong akhirnya menjatuhkan vonis lepas terdakwa Siska. (MOL/ROBS)



MEDAN | Wanita berparas jelita, Siska Sari W Maulidhina Siregar, warga Jalan Melati Raya Blok VII, Lingkungan VIII, Kelurahan Helvetia / Komplek Perumahan Lexus Jalan Beringin VIII, Kecamatan  Medan Helvetia, Kota Medan, Rabu (17/11/2021) akhirnya divonis lepas dan bebas di Cakra 6 PN Medan.


Majelis hakim diketuai Tengku Oyong dalam amar putusannya menyatakan tidak sependapat dengan JPU dari Kejati Sumut Rahmi Shafrina.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, perbuatan sebagaimana didakwakan JPU memang ada namun bukanlah merupakan suatu tindak pidana.


Untuk itu majelis hakim juga meminta agar hak terdakwa dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dan mengembalikan sejumlah barang bukti (BB) kepada Siska Sari W Maulidhina Siregar.


Usai sidang hakim ketua Tengku Oyong yang dikonfirmasi kembali Metro Online menegaskan, untuk dakwaan pidananya Siska dinyatakan lepas (onslag). Sedangkan dakwaan tindak pidana pencucian uang alias T P P U, divonis bebas (vrijspraak).


Sementara itu, JPU Rahmi Shafrina menyatakan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut.


Apresiasi


Sebaliknya Siska didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan mengapresiasi putusan majelis hakim diketuai Tengku Oyong. "Ternyata keadilan masih ada di negeri ini," katanya dengan bola mata 'berkaca-kaca'.


Wanita jelita itu sebelumnya dituntut agar dipidana 10 tahun penjara dengan perintah agar terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp2 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan.


Aroma Mistis


Siska didakwa Februari 2017 hingga Maret 2018 melakukan tindak pidana penipuan dan T P P U dengan saksi korban Rudi Hartono  Bangun, kebetulan anggota DPR RI yang menderita kerugian disebut-sebut mencapai Rp4 miliar.


Dengan tipu daya terdakwa berhasil memperdaya korbannya dengan cara semacam skenario seolah Rudi Hartono sedang dalam incaran penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Namun terdakwa mengaku bisa menyelamatkan wakil rakyat tersebut secara mistis dengan meminta bantuan Ratu Pantai Selatan, 'Nyi Roro Kidul. Dengan syarat Rudi Hartono Bangun harus menyiapkan bayi baru lahir sebagai tumbal. 


Karena tidak bisa disanggupi, maka korban diminta menyediakan ayam serba hitam sebagai penggantinya yang dihargai Rp7 juta per ekor berikut menanggung biaya ritual persembahannya. Namun di persidangan terdakwa membantah dalil dakwaan tersebut. Hubungannya dengan korban adalah pacaran. 


Dengan demikian, kedua terdakwa dengan korban yang sama yakni Rudi Hartono Bangun terhindar dari jeratan pidana. Sebab terdakwa lainnya, Halim Wijaya juga di PN Medan divonis bebas oleh majelis hakim diketuai Mery Donna Pasaribu, Kamis (5/6/2021) lalu. (ROBERTS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini