Sat Lantas Gelar Rakor Pengawalan di Jalan Raya

Sebarkan:


Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sony W Siregar saat Rapat Kordinasi (Rakor). 



MEDAN | Tidak semua urusan atas nama kemanusiaan bisa dilakukan semena-mena dan sesuka hati. Apalagi sampai merugikan dan mencelakai orang lain. 

Demikian tanggapan Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sony W Siregar saat Rapat Kordinasi (Rakor) tindak lanjut video viral gesekan Polantas dengan pengendara sepeda motor pengawal ambulans, Sabtu (27/11/2021) di Pos Lantas Lapangan Merdeka Medan.

 "Undang-Undang (UU) lebih tinggi kedudukannya daripada SK Menkumham ataupun AD/ART. Tidak semua urusan atas nama kemanusiaan kemudian kita bisa bertindak semena-mena dan sesuka hati di jalan apalagi sampai merugikan/mencelakakan orang lain," jelasnya.

Turut hadir dalam kesempatan itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Relawan Patwal Ambulans Indonesia  (RPAI) dan Relawan Indonesia Pengawalan (RIP). 

Dikatakan, tentang pengawalan di jalan raya telah diatur salam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan yang berhak melakukan pengawalan di jalan raya, kata Kasat, adalah Polri. 

"Apabila ada permohonan pengawalan dari masyarakat harus berkoordinasi dengan Polri dan sesuai dengan peraturan. Begitu juga apabila dari tim relawan melakukan pengawalan mereka juga harus memiliki sertifikasi dan pendidikan dalam pengawalan," sebutnya. 

Sementara, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menambahkan, tugas Ombudsman adalah menampung segala masukan dari masyarakat dalam bidang pelayanan publik. Untuk pelayanan dari Unit Laka, setiap minggu pihaknya melakukan pertemuan terkait pelayanan dalam bidang kecelakaan lalu lintas.

"Kita boleh-boleh saja membuat organisasi tapi jangan menyalahi aturan yang sudah ditentukan sehingga dapat merugikan orang lain. Bagi yang tidak mematuhi dan tidak tertib dapat diberikan sanksi kepada pelanggar. Apabila nanti dari tim relawan mengalami masalah tapi karena melanggar aturan yang sudah ditentukan maka tim Ombudsman tidak dapat membantu. Karena yang berhak mendapat pembelaan adalah yang patuh dan tertib aturan," terangnya.  (ka) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini