Sat Lantas Amankan Calo SIM

Sebarkan:
Tersangka saat diamankan. 


MEDAN |  Sat Lantas Polrestabes Medan amakan pelaku penipuan pengurusan SIM (calo). Tak tanggung, dua orang yang ingin mengurus SIM A dan SIM B1 jadi korban.

Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar didampingi Kanit Regident, Iptu Andita Sitepu dalam keterangannya, Kamis (18/11) mengatakan, identitas pelaku penipuan yang berhasil diamankan yakni, MI alias IA (40) warga Jalan HM Said, Gang Juki, Kelurahan Medan Perjuangan. 

"Benar kita telah mengamankan 1 orang laki-laki yang diduga telah melakukan penipuan dalam pengurusan SIM A dan SIM B1," jelasnya. 

Dikatakan, korban pertama yakni, E Olani Sormin warga Jalan Merak, Sei Kambing, ditipu pelaku saat melakukan pengurusan SIM A pada, 12 Oktober 2021. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 700 ribu. 

Korban kedua, Ikhlas Saputra, warga Jalan Sedar, Komplek Perumahan Dharma Asri, Batang Kuis. Korban mengalami kerugian senilai Rp 300 ribu saat melakukan pengurusan perpanjangan SIM B1 pada, Kamis 18 November 2021. 

Usai mengamankan pelaku, petugas melakukan interogasi. Dalam pengakuannya, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut.  

Selanjutnya, petugas membawa korban dan pelaku ke unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT ) Polrestabes Medan, guna tindak lanjut penyidikan.  

"Kami imbau pada masyarakat agar melakukan pengurusan SIM sendiri tanpa calo. Bila ada masyarakat yang merasa dirugikan terkait pelayanan SIM agar segera melaporkan kepetugas untuk segera diproses hukum,"imbau Kasat Lantas. (ka) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini