Kejari Binjai Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi

Sebarkan:
Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, M Husein Admaja, melalui Kasi Intelijen, M Harris, didampingi Kasi Pidsus, Donnel Sitinjak, dan Kasubsi Penyidikan, Anrinanda Lubis, saat konferensi pers di Kantor Kejari Binjai, Rabu (17/11/2021) 


Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan CCTV PTZ, pemeliharaan video wallcontroller, penyiapan lahan Pool Bus TransBinjai dan pemeliharaan perangkat pengaman Bus TransBinjai tahun anggaran 2019 dengan total anggaran Rp776.941.000.

Tiga tersangka yakni Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai, SY sebagai pengguna anggaran, Direktur CV Tunas Asli Mulia CSA sebagai penyedia produk barang dan jasa serta JP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, M Husein Admaja, melalui Kasi Intelijen, M Harris, didampingi Kasi Pidsus, Donnel Sitinjak, dan Kasubsi Penyidikan, Anrinanda Lubis, saat konferensi pers di Kantor Kejari Binjai, Rabu (17/11/2021) mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPK Sumut dalam pengerjaan terjadi indikasi mark up merugikan negara sebesar Rp388. 978739.

Harris menjelaskan SY dan CSA ditetapkan sebagai tersangka per 16 November 2021 sementara JP ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juni 2021 lalu.

"Terhadap tersangka yang baru kami tetapkan nanti akan dipanggil dahulu untuk dilakukan pemeriksaan. Pemberitahuan sudah kita layangkan terhadap tersangka," ucapnya.

Untuk tersangka JP, lanjut Harris sudah dilakukan panggilan secara patut nanmun tidak hadir, sehingga Kejaksaan Negeri Binjai melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Medan

"Perkara JP kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Medan dan akan dilakukan persidangan secara absentia atau persidangan tanpa kehadiran terdakwa," jelasnya.(Ml/Ism)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini