Dua Sekawan Paruh Baya Kompak Masuk Penjara

Sebarkan:


TANJUNGBALAI |
Satres narkoba Polres Tanjungbalai meringkus dua sekawan pemilik sabu, Kamis (25/11/2021). Mereka adalah Syahrizal, 52, dan Adnan alias Unong, 50, masing-masing warga Kelurahan Sei Merbau,Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH,SIK saat dihubungi wartawan, Sabtu (27/11/2021) melalui selularnya mengatakan, kedua orang tersangka diamankan di TKP Gang perdamaian, Jalan Yos Sudarso Link lV, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Turut disita puluhan plastik klip transparan dengan total 54,12 gram, 1 bal plastik klip transparan kosong, 1 dompet kain ukuran sedang, 1 dompet kain ukuran kecil, 2 Hp Merk Nokia hitam, Vivo hitam, 1 kotak rokok merk Gudang Garam, 1 timbangan digital, uang Rp.438.000.

Kapolres juga menerangkan, penangkapan tersebut berkat informasi masyarakat yang menyebutkan, di dalam rumah Gang Perdamaian sering terjadi transaksi sabu.

Kepada kedua tersangka dijeratkan Pasal 114 ayat (2) 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," pungkas Kapolres.(Surya)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini