20 Judul Ranperda Diparipurnakan DPRD Langkat Masuk Propemperda 2022

Sebarkan:

 


LANGKAT | Melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat yang dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin didampingi Wakil-Wakil Ketua DPRD Langkat Ralin Sinulingga dan Antoni, akhirnya ditetapkan sebanyak 20 judul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Langkat masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Langkat tahun 2022, Selasa (16/11/2021).

Dari 20 judul Ranperda itu, 8 Ranperda merupakan inisiatif DPRD Langkat dan 12 Ranperda berasal dari Pemkab Langkat.

8 Ranperda inisiatif DPRD itu adalah tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif bagi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Ranperda tentang.

Penanggulangan Kemiskinan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ranperda tentang Perkebunan dan Petani Plasma, Ranperda tentang Perlindungan dan Pengawasan Orang dengan Gangguan Jiwa, Ranperda tentang BUMD Rumah Potong Hewan dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Hotel, Penginapan dan Rumah Kos.

Sedangkan 12 Ranperda Pemkab Langkat kebanyakan perubahan Perda disebabkan adanya regulasi terbaru yang harus disesuaikan dengan Perda yang telah ada.

12 Ranperda tersebut adalah tentang perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2013 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Ranperda tentang Bangunan Gedung, Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2013 tentang RTRW 2013-2033, Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2018 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jalan, Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2018 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Langkat dan Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2019 tentang Masyarakat Hukum Adat.

Sebelum 20 Ranperda itu ditetapkan, masing-masing pihak, dalam hal ini Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin menjelaskan alasan-alasan pengajuan judul Ranperda dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Langkat Pimanta Ginting juga menjelaskan secara rinci latar belakang, tujuan, sasaran maupun ruang lingkup judul Ranperda inisiatif DPRD yang masuk dalam Propemperda 2022.

Penetapan Propemperda tahun 2022 ditandai dengan dibacakannya Surat Keputusan DPRD Langkat oleh Sekretaris DPRD, Basrah Pardomuan, setelah Ketua DPRD Langkat mengetuk palu tanda ditetapkan 20 judul Ranperda masuk dalam Propemperda setelah para anggota DPRD Langkat yang hadir menyatakan setuju.

Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, sebelum menutup rapat mengingatkan, baik Pemkab Langkat maupun DPRD Langkat untuk mempersiapkan Naskah Akademik dan Draft Ranperda sesuai ketentuan yang berlaku.(m/lkt1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini