Tipu Korban Bisa Urus Masuk PNS di Kemenkumham Senilai Rp200 Juta, Srinawaty Dituntut 7 Bulan

Sebarkan:

 




Saksi korban Kartika Irene Sinaga saat memberikan keterangan di PN Medan beberapa waktu lalu. (MOL/Ist)



MEDAN | Dra Srinawaty Sembiring (50), warga Jalan Pintu Air IV Komplek IDI Lingkungan XIX, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor / Perumahan Staf Unit Laras PTPN IV, Kabupaten Simalungun, Selasa (5/10/2021) di Cakra 8 PN Medan dituntut 7 bulan penjara.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, (JPU) dari Kejari Medan Rita Suryani Sinulingga menilai terdakwa tergabung dalam arisan ibu-ibu Dharma Wanita PTPN IV itu telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban yang juga temannya, Elisa Rustini Sirait. Sebagaimana diancam dengan dakwaan kesatu, Pasal 378 KUHPidana.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian materi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan..


Usai mendengar tuntutan, majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan menunda sidang pekan depan dengan agenda pledoi.


Sementara dalam sidang sebelumnya saksi korban Elisa Rustini Sirait mengaku sudah transfer uang Rp200 juta kepada terdakwa namun anaknya tak kunjung lolos menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).


Mendengar hal tersebut, sontak saja hakim menyentil saksi sejak kapan masuk PNS harus bayar Rp200 juta. Namun terdakwa Srinawaty Sembiring menimpali bahwa hal tersebut wajar.


3 Kali


Anak korban telah 3 kali berturut-turut daei tahun 2017 hingga 2019 ikut ujian seleksi PNS di Kemenkumham namun tidak berhasil. Padahal di awal saksi memberikan garansi akan mengembalikan uang tersebut bila tidak lolos masuk seleksi PNS.


Tapi hingga perkaranya bergulir ke pengadilan, uangnya tidak kunjung dikembalikan terdakwa. Setiap kali ditagih, terdakwa memiliki barbagai alasan termasuk adanya seorang anggota dewan yang mengurusnya.


JPU dalam dakwaannya menguraikan,  bermula dari pertemuan arisan ibu-ibu Dharma Wanita PTPN IV di Jalan Kartini Kota Medan. Saat itu terdakwa Srinawaty, bertemu dengan saksi korban Elisa Rustini Sirait, yang sama-sama merupakan ibu-ibu Darma Wanita PTPN IV. 


Dalam pertemuan tersebut, terdakwa bertanya kepada saksi korban Elisa terkait anaknya yang akan mendaftar CPNS. Lalu Elisa pun bertanya adakah yang bisa mengurus agar anaknya bisa lolos CPNS, lantas dijawab terdakwa, bisa.


Sehingga atas pembicaraan itu, saksi korban yakin dan setuju agar terdakwa mengurus anaknya masuk PNS namun dengan harus mampu menyiapkan dana Rp200 juta lalu saksi korban pun menyetujuinya. (ROBS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini