Terkait Belum Ditahannya Susilawati Kasus Pasal 242, Okor Ginting dan Rasita Ginting Minta Keadilan Hukum ke Polres Langkat

Sebarkan:


Langkat | Tidak kunjung ditahannya Susilawati Br Sembiring (45), warga Dusun VII Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kec.Wampu, Kab.Langkat oleh penyidik Polres Langkat dalam kasus Pasal 242 memberi keterangan palsu sesuai dengan salinan Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat Nomor : 405/Pid.B/2021/PN.Stb Tertanggal 13 Agustus 2021, menjadi tandatanya besar masyarakat. Ada apa sebenarnya dengan penyidik Polres Langkat?


Padahal, pihak Saksi Korban (Pelapor), Rasita Br Ginting, telah melaporkan Susilawati Br Sembiring ke SPK Polres Langkat sesuai petunjuk dari Salinan Surat Penetapan Majelis Hakim PN Stabat, dengan Surat Laporan Polisi Nomor STTLP : STTLP/B/590/IX/SPK/Polres Langkat/Polda Sumut, Tanggal 23 September 2021. Namun penyidik sejauh ini tidak kunjung melakukan pemeriksaan dan menangkap terlapor kendati sudah ada Surat Penetapan dari Majelis Hakim PN Stabat yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis, SH, M, serta kedua Hakim Anggota masing-masing, Sapri Tarigan, SH, M.Hum dan Dicki Irvandi, SH, MH.


Hal ini diketahui awak media dari keterangan Penasihat Hukum (PH) Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting dan Rasita Br Ginting, yakni Yusfansyah Dodi, SH dan Hutri Lubis, SH, di Mapolres Langkat, pada saat mendampingi kedua kliennya di Mapolres Langkat, Kamis (07/10/2021).


Menurut kedua pengacara muda tersebut, kliennya Okor Ginting datang ke Mapolres Langkat sehubungan dengan tindaklanjut penanganan pelaporan Sumaini alias Sum (49), warga Dusun VII Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kec.Wampu, Kab.Langkat terkait sangkaan UU IT, pada Rabu (22/09/2021) lalu, di Jln.Musyawarah, Kel.Paya Mabar, Kec.Stabat, Kab.Langkat, sesuai Surat Pelaporan Nomor : STTLP/B/591/IX/2021/Polres Langkat/Polda Sumut Tanggal 23 September 2021. Terkait kasus sangkaan UU IT ini, pihak pelapor membawa barang bukti berupa sreen shot akun Youtube YONG GANAS Podcast.


Kedua PH tersebut menjelaskan bahwa sehubungan dengan laporan kliennya Rosita Br Sembiring, penyidik telah memintai keterangan terhadap kliennya sebanyak 12 pertanyaan. "Intinya, Susilawati Br Sembiring telah mengakui kepada penyidik jika keterangannya dalam kasus Pasal 351 dalam persidangan sebelumnya yang menjadikan Rosita sebagai terdakwa, diakui tidak ada. Artinya, keterangan Susilawati yang disampaikan dalam persidangan itu memang tidak seauai dengan yang dituangkan dalam BAP penyidik. Padahal, klien kita memang tidak ada melakukan makian sebagaimana yang dituduhkan Susilawati, sehingga klien saya harus merasakan terali besi," ujar Yusfansyah Dodi dan Hutri Lubis, bergantian di Mapolres Langkat, kepada awak media, Kamis (06/10/2021).


Saat ditanya kapan sinyal-sinyal penyidik melakukan pemeriksaan dan menangkap terlapor Pasal 242 KUHAP, Susilawati Br Sembiring, Hutri Lubis, SH, menjelaskan bahwa jika saksi dari Kejari Langkat, yakni selaku JPU, Rumondang Siregar, SH, MH, dan Rio Bataro Silalahi, hari ini hadir, penyidik akan melakukan eksekusi terhadap terlapor. "Tapi, meski penyidik sudah melayangkan surat panggilan untuk bersaksi, kedua jaksa tersebut tidak hadir menghadap penyidik," ujarnya.


Sementara itu, Kasi Intel Kejari Langkat, Boy Amali, SH, MH, saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, jika pihaknya belum menerima surat panggilan tersebut. "Biasanya, jika surat dari penyidik Polres Langkat terkait kasus Pasal 242 dengan terlapor Susilawati Br Sembiring, ditujukan kepada Lembaga Kejari Langkat, pasti surat panggilan tersebut ada sampai di meja saya. Tapi, mungkin aja surat panggilan itu, ditujukan langsung secara person, mungkin sudah langsung kepada Rumondang dan Ruo Bataro. Nah, coba kawan-kawan konfirmasi labgsung kepada jaksa yang bersangkutan," ujar Boy.


Terpisah, Jaksa Fungsional Kejari Langkat, Rumondang Siregar, SH, MH, saat dikonfirmasi awak media terkait mengapa dirinya tidak memenuhi panggilan penyidik Polres Langkat terkait Susilawati Br Sembiring, Rumondang malah melempar bola agar awak media menghubungi Kasi Intel Kejari Langkat.


Sementara, dalam kasus pelaporan Okor Ginting terhadap Sumaini alias Sum, hingga Kamis sore (07/10/2021), penyidik sedang memintai keterangan saksi pemilik Akun Youtube, Darwis Sinulingga.(lkt-2)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini