Saksi Tergugat I Pastikan Gang Dame Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal Sudah Ada Sejak Dulu

Sebarkan:

 


Edi Haryono saat didengarkan keterangannya di PN Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Edi Haryono (58), warga Jalan Setiabudi Gang Cempaka Putih, Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal memastikan bahwa Gang Dame yang terletak di Jalan Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan sudah ada sejak dari dulu.


Persisnya sekitar tahun 1995 atau 1996 pada saat Edi tinggal di rumah mertuanya yang berada di Jalan Murni Gang Setia Kawan. Dia dan beberapa warga lainnya sering melewati gang itu untuk menuju ke arah Jalan Murni maupun ke arah Jalan Abadi.


Hal itu diungkapkan Edi saat dimintai keterangannya sebagai saksi dari tergugat I (Rosdelina Boru Sinaga), Rabu (15/9/2021) di Cakra 6 PN Medan.


"Saya setiap hari bawa becak yang berisi barang jualan mertua saya, mertua saya dulu berjualan lontong di pajak Setia Budi Tanjung Rejo. Kebetulan mertua Saya tinggal di ujung Gang Dame dan waktu itu bisa tembus ke Jalan Murni. Di sebelahnya (ke arah utara paralel dengan) Jalan Abadi. 


Dari dapur rumah mertua bisa terus nampak itu rumah almarhum Pak Damanik (orang tua dari Rospita Magdalena Damanik, penggugat)," urainya menjawab pertanyaan Mesta Wani Naibaho, salah seorang tim kuasa hukum penggugat Rospita Magdalena Damanik, juga ahli waris dari almarhum Usman Damanik.


Hakim ketua Dahlia Panjaitan pun mencecar saksi tentang mana lebih dulu ada, Apakah Gang Dame atau rumah almarhum Bapak Anton (Malem Samsi Purba suami dari Rosdelina Br Sinaga, tergugat I) dan dijawab saksi bahwa rumah almarhum Bapak Anton dan rumah lainnya (maksudnya rumah kontrakan J. Sinaga) masih keluarga almarhum, sudah ada di gang tersebut.


Dalam kesempatan tersebut ketua tim kuasa hukum penggugat, Hendri Antonius Tampubolon mempertanyakan seputar akses jalan keluar masuk selama ini digunakan keluarga almarhum Malem Samsi Purba yang beberapa di antaranya rumah kontrakan.


"Ya cuma dari gang itu ke rumah mereka. Tidak ada jalan alternatif lainnya. Selama ini dari gang itu orang lalu lalang dari Jalan Abadi tembus ke Jalan Murni," tegas Edi Haryono.



Sisi sebelah timur Gang Dame kini dibangun dinding tembok disebut-sebut atas suruhan pihak sekolah persis di sisi barat gang. (MOL/ROBS)



Sementara menjawab pertanyaan Karolina Purba selaku kuasa hukum tergugat I, saksi menuturkan semasa hidup Malem Samsi Purba, biasanya mereka panggil dengan sapaan pak Anton.


Pria berusia 53 tahun itu kembali menegaskan bahwa ketika dia masih tinggal bersama mertuanya, dia selalu membawa barang untuk jualan lontong menggunakan becak dan selalu melewati Gang Dame yang tembus ke Jalan Murni.


Saksi Edi juga mengatakan bahwa sekitar tahun 2008 dia masih bertemu pak Damanik dan masih dalam keadaan sehat.


"Panjang gangnya (Gang Dame) kurang lebih 100 meter dan lebar hampir 4 meter itu dibangun jalan (cor-coran/aspal) tahun 2006. Kata orang-orang di situ pembangunannya dari Kantor Lurah. Aliran listrik sama air juga sudah masuk," jelasnya menjawab pertanyaan Dahlia Panjaitan.


Sedangkan bangunan tembok di sebelah timur gang menurut tukang  bangunan atas suruhan pihak sekolah (Yayasan Pendidikan Nasional Sangkara-red) yang terletak di sisi barat Gang Dame. Bangunan di belakang sekolah ada rumah ahli waris almarhum Usman Damanik.


Sidang pun dilanjutkan, Senin, (18/10/2021) depan dengan agenda penyampaian konklusi (kesimpulan) dari penggugat maupun tergugat.


Dibatalkan


Sementara informasi dihimpun, almarhum Malem Samsi Purba (suami tergugat I) telah membeli jalan (Gang Dame) tersebut dari almarhum Usman Damanik (ayah penggugat) sebesar Rp 10 juta. Ganti rugi jalan juga disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling) XII Muhalim (turut tergugat).


Pada tanggal 25  Mei 2000 dibuatlah Surat Kesepakatan antara kedua almarhum bahwa jalan tersebut menjadi jalan bersama. Butir kesepakatannya antara lain, almarhum Usman Damanik dan almarhum HM Setiadjed (tinggal bersebelahan-red) dan keluarga Malem Samsi Purba (suami dari Rosdelina Boru Sinaga, tergugat I) boleh mempergunakan jalan tersebut. 


Awal bulan Maret 2021 lalu sisi timur jalan bersama tersebut dibangun tiang dan sebagian ditembok dengan batu bata dan kawat duri menutupi rumah keluarga Malem Samsi Purba (suami Rosdelina Boru Sinaga) dan rumah kontrakan J Sinaga, setahu bagaimana ahli waris almarhum Usman Damanik atas nama Rospita Magdalena Damanik menggugat Surat Kesepakatan tertanggal 25 Mei 2000 tersebut ke PN Medan agar dibatalkan. (ROBS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini