Prayudisial dan Gugatan Ganti Rugi Rp15,5 M Aset Konsulat Rusia di Medan Ditunda Tahun Depan

Sebarkan:

 


Majelis hakim diketuai Saidin Bagariang akhirnya menunda sidang 3 bulan mendatang. (MOL/ROBS)



MEDAN | Sidang penundaan pemeriksaan perkara pidana terkait perkara perdata alias proyudisial dan gugatan ganti rugi Rp15,5 miliar terhadap aset selama ini dikenal milik Konsulat Rusia di Kota Medan yang ditempuh Sahat Sitompul (penggugat) dipastikan ditunda hingga tahun 2022.


Penggugat melalui kuasa hukumnya Arfan menjadikan dr M Fauzi Nasution dan Duta Besar Kedutaan Besar Federasi Rusia untuk Republik Indonesia sebagai tergugat I dan II atas aset di Jalan Suryo Kota Medan.


Majelis hakim diketuai Saidin Bagariang dalam sidang perdana di Cakra 3 PN Medan, Rabu (6/10/2021) mengungkapkan bahwa PN Medan telah mengirimkan relaas panggilan terhadap tergugat II melalui PN Jakarta Selatan (Jaksel).


Selanjutnya pemerintah Federasi Rusia telah memberikan jawaban kepada PN Jaksel yang diteruskan ke majelis hakim PN Medan.


"Dalam surat ini intinya tergugat II memohon waktu penundaan pemeriksaan perkaranya selama 3 bulan untuk mempersiapkan perwakilannya menghadapi gugatan penggugat di PN Medan," urai Saidin.


Dalam kesempatan tersebut tergugat I dr M Fauzi Nasution memperlihatkan dokumen menyebutkan pemerintah Federasi Rusia telah mencabut kuasanya atas dirinya di Konsulat Rusia di Medan. Oleh karenanya dia memohon agar tidak dijadikan sebagai tergugat dalam perkara aquo.

"Nggak bisa begitu. Internal kalian lah itu. Baik ya? Dengan demikian sidang kita tunda 3 bulan mendatang," pungkasnya.


Sementara usai persidangan dr M Fauzi Nasution selama ini dikenal bertindak atas nama pemerintah Federasi Rusia di Konsulat Rusia di Medan tidak bersedia memberikan komentar.


"Nggak bisa, Bang. Nggak bisa lagi saya ngomong atas nama kedutaan," katanya datar sembari meninggalkan gedung PN Medan.


Tersangka


Secara terpisah Arfan selaku kuasa hukum penggugat menguraikan bahwa upaya hukum proyustisia dan gugatan ganti rugi yang ditempuh dikarenakan kliennya dilaporkan ke Polda Sumut seolah menyerobot aset Kedutaan Rusia di Medan pada 2020 lalu.


Mengutip pemberitaan di media, imbuhnya, kalau dr M Fauzi Nasution ditetapkan penyidik dari Polrestabes Medan sebagai tersangka terkait pemalsuan dokumen sebanyak 4 kendaraan menggunakan plat Kedutaan Rusia (CC) diduga palsu alias 'bodong', maka kliennya memposisikan perkara tersebut sebagai perkara perdata. Bukan pidana.


"Setelah dr M Fauzi Nasution didudukkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan. Ya kita naikkan kasus ini. Kuat dugaan kita ditipunya selama ini. Kasus ini sudah lama bergulir di Polda Sumut dan dia melaporkan klien kami. Makanya kita gugat dia secara perdata. Jadi awalnya prayudisial. Kita sudah ribut sejak tahun lalu (2020). 


Karena  itu sudah lebih dari 30 tahun kita kuasai. Kalau pun kita mau keluar dari sana, kita minta ganti rugi dari pemerintah Rusia. Selama 30 tahun itu tanah diterlantarkan kita yang pelihara kita yang jagai. Jangan sekarang tiba-tiba mereka memgklaim sebagai pemiliknya. Aset yang di Jalan Suryo Medan," tegas Arfan.


Informasi lainnya dihimpun, pihak kepolisian juga telah mengeluarkan statemen resmi yang membantah pengakuan dr M.Fauzi Nasution sebagai Kepala Perwakilan Konsulat Rusia di Medan. Setelah dilakukan penyelidikan, tidak ada perwakilan Konsulat Rusia di Kota Medan.


Sedangkan aset di Jalan Suryo Kota Medan selama ini dijadikan sebagai Kantor Atase Pusat Perdagangan dan Kebudayaan milik pemerintah Federasi Rusia telah ditinggalkan pascaruntuhnya Uni Soviet. (ROBERTS)





Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar