Tersangka Pencuri Baterai Traffic Light di Paluta Ternyata Warga Kota Padangsidimpuan

Sebarkan:



Rambu Lalu Lintas Traffic Light (Ilustrasi)

Mobil Pick-Up Milik Dinas Perhubungan Kabupaten Paluta Mengangkut Sepeda Motor yang Diduga Digunakan Tersangka BK saat Beraksi, Terparkir di Halaman Mapolsek Padangbolak. 
PALUTA| Polsek Padangbolak Resort Tapanuli Selatan resmi menahan 1 orang yang sudah ditetapkan sebagai "Tersangka" dalam kasus pencurian baterai rambu lalu lintas Traffic Light di Desa Batangbaruhar Julu, Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang terjadi pada Kamis, (2/9/2021) pagi sekira pukul 04.00 Wib.

Dari keterangan Kapolsek Padangbolak AKP Zulfikar yang dihimpun metro-online, Jumat (3/9/2021), tersangkanya berinisial BK, 34, Lk, warga Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Kemudian, Tersangka BK juga kata AKP Zulfikar, telah resmi ditahan di Rutan Negara Polsek Padangbolak untuk 20 hari kedepan yakni, terhitung mulai hari ini, Jum'at tanggal 03 September 2021 sampai dengan tanggal 22 September 2021 serta pasal yang dikenakan kepada Tersangka BK ini adalah Pasal 363 KUHPidana.
Sementara itu, Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Paluta Amril Dani Hasibuan dikonfirmasi terkait itu, pihaknya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polsek Padangbolak dan jajarannya atas ditahannya dan ditetapkannya 1 orang sebagai Tersangka diduga pelaku pencuri baterai Traffict Light tersebut.

"Semoga aksi seperti ini tidak terulang lagi di wilayah hukum Polsek Padangbolak, umumnya di Wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara. Saya juga bangga dan salut kepada warga Desa Warga Batangbaruhar julu yang memergoki dan mengamankan Tersangka saat beraksi. Ayo kita kompak menjaga daerah kita dari perbuatan tercela seperti ini,"pungkas Amril.(GNP/Ginda)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini