Terkait Penggunaan DD dan ADD, Pj Kades Hilihoru Nisel Diadili di Pengadilan Tipikor Medan

Sebarkan:



Terdakwa Yamuria Halawa (kiri) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor lewat vicon di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Yamuria Halawa (41), selaku  Penjabat  Kepala Desa (Pj Kades) Hilihoru, Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Senin (6/9/2021) diadili lewat persidangan video teleconference (vicon) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.


Terdakwa diadili terkait perkara korupsi atas penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp893.308.123 yang dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Hilihoru TA 2019.


Yamuria dijerat tindak pidana orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan sebesar Rp452.960.405.


JPU dari Kejari Nisel menguraikan, terdakwa bersama perangkat desa lainnya menetapkan sejumlah kegiatan yang ditamoung dalam APBDes Hilihoru.


Di antaranya untuk kegiatan penyedia penghasilan tetap dan tunjangan kades serta perangkat desa, penyediaan operasional setiap rapat selama setahun, pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) yang ditandatangani terdakwa Yamuria Halawa dan Pelaksana Kegiatan Fidelis Bulolo.


Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa meliputi kegiatan pemeliharaan jalan desa  dengan waktu pelaksanaan 12 bulan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp409.947.662. 


Pemeliharaan jembatan desa dengan RAB Rp158.618.367, ditandatangani terdakwa dengan pelaksana kegiatan Syukur Nduru. Kegiatan pemuda dalam perayaan HUT Kemerdekaan RI sebesar Rp14.550.000 yang ditandatangani terdakwa Yamuria Halawa dengan pelaksana kegiatan yaitu Tuhozisokhi Halawa.


Bimbingan Teknis (Bimtek) aparat desa, Biaya Pelatihan Teknis BPD sebesar Rp45 juta dan kegiatan lainnya.


Fakta Sebenarnya


Namun dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Nisel, sejumlah laporan kegiatan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Akibat perbuatan terdakwa, keuangan negara dirugikan sebesar Rp452.960.405. 


Yamuria Halawa dijerat dengan pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana 


Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim diketuai Mian Munthe melanjutkan persidangan pekan depan. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini