Pasutri di Medan Jual Ekstasi Dicampur Kopi Sachet

Sebarkan:

 

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko saat bertanya kepasa kedua tersangka.


MEDAN | Polrestabes membongkar home industri narkotika yang dijalankan pasangan suami-istri (pasutri) di rumahnya di Jalan Budi Kemenangan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Medan, Sumatera Utara.

Keduanya, J (30) sang suami dan MC (17) istri mengaku mendapat bahan baku ekstasi yang tidak laku dari salah satu tempat hiburan malam untuk diolah kembali menjadi campuran kopi sachet.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko saat mempaparkan kasus ini, Selasa (14/9) menjelaskan, dalam menjalankan bisnis ini, keduanyapun berbagi peran.

Tersangka J berperan meracik kopi yang sudah dicampur dengan ekstasi yang digerus sekaligus membeli ekstasi yang tidak laku di tempat hiburan. Sedangkan sang istri, MC (17) berperan mengantarkan barang narkotika itu ke para konsumen.

"Dalam menjalankan praktik bisnis haram ini, keduanya menggunakan 5 rekening berbeda termasuk rekenig milik orang tuanya. Keduanyapun diketahui menggunakan jasa aplikasi jual beli online di internet untuk mengantar barang," katanya.

Selain kopi campur ekstasi, dari keduanya juga disita antara lain,  5,2 gram sabu, 173 butir pil ekstasi berbagai merek, 1205 butir pil H5, 39 botol keytamin cair, 168 bungkus kecil keytamin serbuk, 3 unit timbangan elektrik, 208 lintingan rokok batangan ganja, 168 butir pil alprazolam.

"Keduanya sudah menjalankan praktik terlarang ini selama 2 tahun. Keuntungan yang didapat tiap bulannya bisa mencapai Rp 15 juta," sebutnya.

Turut hadir dalam kesempatan itu, Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol, Toga H Panjaitan, Walikota Medan, Boby Afif Nasution, Wakil Walikota Medan, Auli Rachman, Kasat Narkoba, Kompol M Rikki Ramadhan, Wakasat Narkoba, Iptu Ainul Yaqin, para Kanit dan undangan lainnya.

Selain itu, Polrestabes juga berhasil mengungkap dua kasus lainnya yakni, peredaran 3,1 Kg gram heroin asal Malaysia yang dibawa dari Aceh yang rencananya akan diedarkan di Medan. Untuk kasus ini, Sat Res Narkoba mengamankan dua tersangka masing-masing, ANS (35) warga Desa Kuala Pedaga, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang serta, MAN (41) warga Jalan Chaidir, Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan.

Kasus lainnya yakni, pengungkapan 800 gram sabu, 35 papan pil H5 dan 1 timbangan elektrik milik tersangka, IS (52) warga Komplek Tasbih II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Sunggal.

Selain mengungkap ketiga kasus tersebut, Polrestabes sebelumnya juga mengungkap 3 kasus narkotika dengan barang bukti, 148 kg  ganja yang diamankan oleh anggota Koramil /13 Percut Seituan, Peltu Elieser Sitorus,  1 Kg sabu yang diungkap Tim Reskrim Polsek Pancur Batu dan 97 Kg ganja yang diamankan dari kawasan Jalan Makmur Pasar VII, Desa Sambirejo, Kecamatan Percut Seituan.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan, mengatakan, adanya peredaran 3,1 heroin jadi fenomena baru dan akan menjadi perhatian pihaknya. Brigjen Toga juga menyampaikan, Sumut saat ini menduduki peringkat pertama korban penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Ada sekitar 1,5 juta masyarakat yang terpapar dan menjadi korban penalahgunaan narkotika.

"Konsepnya, untuk mengurangi prevelansi korban harus direhabilitasi, bukan dipenjara. Kalau tidak diobati berapapun pasokan akan habis. Mudah-mudahan kita bisa membangun panti rehab gratis untuk mengobati korban penyalahgunaan narkotika. Intinya bagaimana kita mengendalikan, karena kejahatan narkotika ini merupakan extrarordinary crime," jelasnya.

Sementara, Walikota Medan, Boby Afif Nasution mengatakan, bagi para pengguna yang juga korban agar nantinya bisa direhabilitasi. Di sini peran pemerintah sangat diperlukan dalam mengobati para korban penyalahgunaan melalui panti rehab gratis. Saat ini Kota Medan juga belum punya BNN. Harapannya mudah-mudahan segera terbentuk BNN Kota Medan.

"Kita berharap para bandar dan pengedar ini mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya,"sebutnya. (ka)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini