Pasangan Bukan Suami Istri Kompak Nyabu Beda Tujuan, 1 untuk Tahan Lama dan Teman Wanitanya Pingin Langsing

Sebarkan:



Kedua terdakwa bukan suami istri saat diperiksa secara VC di PN Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Suasana persidangan perkara tindak pidana narkotika Golongan I jenis sabu dengan terdakwa pasangan bukan suami istri di Cakra 7 PN Medan, Rabu (8/9/2021) berlangsung lebih rileks. Pengunjung sidang pun sempat dibuat tertawa kecil.


Pasalnya, fakta terbilang menggelitik terungkap di persidangan saat hakim ketua Syafril Batubara menanyakan kedua terdakwa yang dihadirkan JPU dari Kejari Medan Nalom Hutajulu secara video call (VC).


Terdakwa Herwindi   (31), warga  Jalan Titi Papan Gang Rezeki, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan maupun teman wanitanya, Wulandari (28), warga Jalan Sunggal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, memiki sejumlah kesamaan.


Yakni sama-sama gagal mempertahankan rumah tangga dan punya anak dua serta rencananya akan menghisap sabu yang baru dibeli tersebut di rumah terdakwa Herwindi.


"Jadi saudara Herwindi nggak beristri lagi. Gitu juga Wulandari, nggak ada lagi suaminya? Sama-sama punya anak dua. Jadi untuk apa kalianlah ngisap sabu itu?" cecar Syafril sembari tersenyum.


Namun kali ini jawaban kedua terdakwa berbeda. Tujuan Herwindi menghisap sabu adalah supaya staminanya tahan lama. Sedangkan teman wanitanya mengatakan untuk melangsingkan tubuh.


"Ah, kalau mau menguruskan badan ya olahraga lah. Jogging di seputaran Stadion Teladan atau senam. Ada-ada aja kau," timpal hakim ketua yang spontan mengundang tawa kecil pengunjung sidang.


Di bagian lain terdakwa Herwindi menyebutkan kalau sabu tersebut dibeli seharga Rp50 ribu. Keduanya masing-masing dapat 2 kali hisapan sabu. Mereka juga mengaku sangat menyesal dan mohon nantinya diringankan hukuman.


Hakim ketua pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian amar tuntutan dari JPU.


Boncengan


Sementara sebelumnya, JPU menghadirkan saksi dari Polsek Sunggal yang ikut dalam tim melakukan penangkapan terhadap para terdakwa.


Menurut Dimitri Hasibuan, pihaknya Kamis (25/3/2021) sekira pukul 15.30 WIB melakukan pengembangan atas informasi masyarakat yang menyebutkan di Jalan Titipan Gang Rezeki, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi narkotika.


Kedua terdakwa berboncengan sepeda motor kemudian diberhentikan. Ketika digeledah, saksi dan rekannya menemukan 1 klip plastik tembus pandang berisi kristal putih di genggaman tangan Herwindi.


Hasil pemeriksaan laboratorium, kristal seberat 0,12 gram tersebut positif mengandung methamphetamine. Saat diinterogasi terdakwa Herwindi menyebutkan baru membelinya dari seseorang bernama Iwan (Daftar Pencarian Orang / DPO).


Keduanya dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua, Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Atau ketiga, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini