Mantan Kades Kuasa Pemilik Lahan untuk Pengadaan Kantor PA Sidikalang Dituntut 4 Tahun dan Bayar UP Rp923,3 Juta

Sebarkan:



Kedua terdakwa (monitor kiri) mengikuti persidangan secara vicon di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Mantan Kepala Desa (Kades)  Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Darwin Alboin Kudadiri, selaku kuasa pemilik lahan untuk pembangunan Kantor Pengadilan Agama (PA) Sidikalang dituntut agar dijatuhi pidana 4 tahun penjara.


"Iya. Sudah dituntut terdakwanya itu, bang. Empat tahun penjara. Informasi lebih rinci bisa dilihat di SIPP PN Medan," kata Humas II Immanuel Tarigan lewat pesan teks WhatsApp (WA), Kamis (16/9/2021).


Sementara dalam penelusuran perkara secara online (SIPP) PN Medan, JPU dari Kejari Dairi menuntut juga menuntut terdakwa membayar denda Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan.


Serta membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp923,3 juta. Setelah sepekan perkaranya berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita kemudian dilelang. 


Bila juga tidak mencukupi untuk menutupi kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara.


Dengan demikian tuntutan terhadap terdakwa Darwin Alboin Kudadiri lebih berat dari Siti Hadijah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) / Barang untuk pengadaan lahan Kantor (PA) Sidikalang.


UP 


Sebagaimana diberitakan, Kamis (9/9/2021) lalu Siti Hadijah (berkas penuntutan terpisah) juga dalam persidangan secara video teleconference (vicon) dituntut agar dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.


Bedanya, terdakwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga panitera di PA Sidikalang tersebut tidak dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.


Kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur yang melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.


Yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 


Perikatan Jual Beli


Di hadapan majelis hakim Bambang Joko Winarno, JPU dalam dakwaannya menguraikan, Darwin Alboin Kudadiri sebagai kuasa dari Albi Boru Silalahi, pemilik lahan seluas 3.000 M2 di Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi diputuskan sebagai pemenang penawaran pengadaan lahan. 


Tertanggal 11 Desember 2012 terdakwa Siti Hadijah selaku KPA melakukan perikatan jual beli dengan terdakwa Darwin Alboin Kudadiri dalam perikatan Jual Beli No 45 Akta Notaris Binahar Hutapea diperbuat sebesar Rp1,5 miliar.


Selain bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Hasil audit, terjadi kelebihan bayar. Akibat perbuatan terdakwa baik sendiri-sendiri maupun bersama keuangan negara dirugikan Rp923,3 juta. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini