Majelis Hakim Sidang Lapangan Perkara Gugatan Kesepakatan Gang Dame Medan Sunggal Sebagai Jalan Bersama

Sebarkan:

 

Dahlia Panjaitan didampingi hakim anggota Dominggus Silaban (atas) saat menggelar sidang lapangan. Tembok sisi timur di Gang Dame (bawah) mengakibatkan akses keluar masuk warga terganggu. (MOL/ROBS)



MEDAN | Majelis hakim PN Medan diketuai Dahlia Panjaitan, Jumat siang (10/9/2021) akhirnya melakukan sidang lapangan di jalan sepanjang 80-an meter dengan lebar 3 meter lebih, sebelumnya disebut Gang Dame di Jalan Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.


Dahlia didampingi salah seorang hakim anggota Dominggus sempat menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada kuasa hukum penggugat Rospita Magdalena Damanik dan tergugat I Rosdelina Boru Sinaga.


"Jadi jelas ya? Ada objeknya. Bukan di angan-angan," tegas hakim ketua di hadapan kuasa hukum penggugat Hendri Antonius Tampubolon dan Karolina Purba (kuasa hukum tergugat I).


Dalam sidang lapangan tersebut diketahui bahwa di sisi timur obyek perkara (Gang Dame-red) adalah rumah penduduk atas nama almarhum Setiadjed, Anton Samsi Purba, Johannes Samsi Purba, Maria Karolina Purba serta J Sinaga.


Sedangkan di sisi barat ada rumah penduduk atas nama DJ Ambarita dan gedung Yayasan Pendidikan Nasional Sangkara.


"Rumahnya sudah dijual itu, Bu," timpal kuasa hukum tergugat Karolina Purba mengkonfrontir keterangan yang diberikan keluarga penggugat.


Hakim ketua Dahlia Panjaitan pun menengahi dan menegaskan bahwa kedatangan majelis hakim ke lokasi tersebut bukan untuk mendengarkan para pihak saling bantah.


"Wah, Saya kira tadi mau membuat jalan layang (flyover) di atas," kata hakim anggota Dominggus Silaban bernada guyon saat ditanya tentang keberadaan beberapa tiang dengan tembok terbuat dari batu bata di ujung obyek perkara.


Pantauan awak media, tembok tersebut menutup akses jalan keluar masuk penghuni rumah penduduk yang terletak di sisi timur.


"Baik ya? Sidang dilanjutkan minggu depan. Para pihak harus hadir tanpa harus dipanggil," pungkas Dahlia.


Sehat Walafiat


Karolina Purba selaku kuasa hukum tergugat I, juga anak dari almarhum Malem Samsi Purba mengatakan, penggugat selaku ahli waris almarhum dari Usman Damanik mau membatalkan Surat Kesepakatan dikarena almarhum ayahnya Usman Damanik dalam keadaan tidak sehat walafiat, persisnya pikun termasuk istri almarhum.



Karolina Purba saat ditanyai wartawan. (MOL/ROBS)



"Padahal menurut ibu Saya (tergugat I) kondisi almarhum Usman Damanik dan istrinya saat itu dalam keadaan sehat walafiat. Bahkan mereka yang menentukan harga ganti rugi. Nggak mau kurang dari Rp10 juta. Keanehan lainnya, koq baru sekarang ahli waris keberatan? Padahal peristiwa Surat Kesepakatan itu sudah 21 tahun lalu," urai Karolina.


Sebelumnya juga pihak ahli waris tergugat I sudah menyurati berbagai pihak seperti lurah, camat, Dinas TRTB, Badan Pertahan Nasional (BPN) Kota Medan, walikota Medan dan DPRD Medan.


"Belakangan diketahui bahwa obyek yang telah diganti rugi orang tua kami adalah Gang Dame. Jawaban dari berbagai instansi itu juga turut kami jadikan sebagai bukti surat di pengadilan," pungkasnya.


Dibatalkan


Sementara informasi lainnya dihimpun, almarhum Malem Samsi Purba (suami tergugat I) telah membeli jalan (Gang Dame) tersebut dari almarhum Usman Damanik (ayah penggugat) sebesar Rp10 juta. Ganti rugi jalan juga disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling) XII Muhalim (turut tergugat).


Pada tanggal 25  Mei 2000 dibuatlah Surat Kesepakatan antara kedua almarhum bahwa jalan tersebut menjadi jalan bersama. Butir kesepakatannya antara lain, almarhum Usman Damanik dan almarhum HM Setiadjed (tinggal bersebelahan-red) boleh mempergunakan jalan tersebut. Sekitar 3 atau 4 bulan lalu sisi timur jalan bersama tersebut dibangun tiang dan sebagian ditembok dengan batu bata.


Namun setahu bagaimana ahli waris almarhum Usman Damanik atas nama Rospita Magdalena Damanik menggugat Surat Kesepakatan tertanggal 25 Mei 2000 tersebut ke PN Medan agar dibatalkan.


Ahli waris almarhum HM Setiadjed yang ikut menandatangani Surat Kesepakatan jalan bersama tersebut pun turut dijadikan para tergugat yakni Surya Hadi Syahputra, Tommy Setiadjed Fenny Yenti Setiadjed. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini