Langgar PPKM, Kerumunan di Lokasi Perjudian Namorambe tak Kunjung Ditindak

Sebarkan:


DELISERDANG |
Meski pemerintah Pusat, Provinsi, serta Kabupaten lagi gencar gencarnya melakukan  pembubaran di tempat-tempat keramaian dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tetapi kerumunan di lokasi perjudian jenis dadu putar di Kecamatan Namorambe malah berlangsung tanpa mendapat penindakan. Baik dari aparat kepolisian Polsek Namorambe, maupun gugus tugas kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang.

Sejumlah warga di kawasan itu pun kian resah. Pasalnya setiap hari puluhan orang yang disinyalir dari luar daerah datang dan berkerumun di lokasi judi dadu putar di Desa Kuta Tengah, Kecamatan Namorambe itu.

Beberapa orang yang disebut-sebut sebagai panitia judi dadu putar di kawasan itu sudah membuka bisnis judinya sejak tiga pekan belakangan tanpa kuatir mendapatkan penindakan dari aparat kepolisian. Mereka berani mengumpulkan para pemain untuk bermain judi di hadapan meja berukuran 1X7 meter.

Dari amatan wartawan Minggu (19/9/21) sore, puluhan sepeda motor lalu lalang keluar masuk gelanggang yang menjadi tontonan warga sekitar.

"Ntah darimana aja orang pemain datang guna menguji nasibnya ke gelanggang itu bang. Berharap menang main judi. Dan sampai di lokasi, mereka kumpul bersama warga di sini tanpa ada mengikuti prokes. Padahal pesta adat aja dibubarkan. Ini malah perjudian dibiarkan," ketus beru Tarigan, warga sekitar.

Khawatir pasangan taruhannya hilang, puluhan orang pun terlihat asyik berhimpit-himpitan dengan para penjudi yang datang dari wilayah lain tanpa mempedulikan penyebaran virus Covid-19 saat memasang dan menjaga taruhannya.

Untuk itu, warga meminta Kapoldasu Irjen Pol Rz Panca Putra Simanjuntak melalui Kapolresta Deli serdang Kombes Pol Yemi Mandagi untuk segera turun dan menindak tegas praktik perjudian di desa mereka.

"Tolonglah Pak Kapoldasu dan Pak Kapolresta Deliserdang agar ditindak judi dadu putar di desa kami ini. Supaya tidak ada anggapan dibiarkan oleh polisi," tambah beru Tarigan.

Menyikapi hal itu, Kapolsek Namorambe AKP Antonius Ginting saat pernah dikonfirmasi mengatakan kalau praktik perjudian sejenis dadu putar itu sudah ditutup. "Udah berhenti karena infonya permainan itu pindah pindah. Tapi walaupun begitu akan segera kusuruh dilidik anggota," jelas Kapolsek.

Hal senada dikatakan Kanit Reskrim Polsek Namorambe Ipda Nasrul saat pernah dikonfirmasi wartawan sebelumnya. Dia menjelaskan, praktik perjudian sejenis dadu putar yang ada  di wilkumnya tersebut sudah seminggu tutup. "Sudah saya tutup seminggu lalu," katanya.

Dan begitu diinformasikan pada Minggu (19/9/2021) sekira pukul 16 30 WIB bahwasanya praktik perjudian tersebut masih saja tetap eksis beroperasi, Kanit Reskrim mengatakan pihaknya akan mengeceknya kembali. "Ok. Besok saya cek kembali," terangnya.(Jassa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini