Hendak Lakukan Transaksi Narkoba, Pria Ini Diringkus Sat Narkoba Polres Toba

Sebarkan:




TOBA | Sat Narkoba Polres Toba berhasil mengamankan satu orang  inisial LB (37) Alias LIMBER, diduga sebagai pengedar, Narkoba jenis Sabu, tepatnya di Jln Limbah Pasar Merah Sijambur, Desa Pardomuan Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, Senin (6/9/2021).


Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya, Sik, melalui Kasubbag Humas Polres Toba IPTU Bungaran Samosir kepada wartawan, mengatakan bahwa penangkapan pelaku menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya lokasi dijadikan transaksi narkotika.

"Atas informasi tersebut, selanjutnya Kasat Narkoba Polres Toba memperintahkan KBO Sat Narkoba IPTU Libertius Siahaan  bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. Terduga pelaku ditangkap saat berada di pinggir Jln. Air Limbah Pasar Merah - Sijambur, Desa Pardomuan Ajibata, Kecamatan Ajibata,  yang hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu," terang Kasubbag Humas pada Press releasenya, Rabu (8/9/2021).

Dari hasil pengeledahan, Iptu Bungaran menyebutkan, petugas menyita barang bukti antara lain, 1 (satu) buah paket / plastik klip ukuran sedang, berisi diduga narkotika jenis Shabu, 3 (tiga) buah plastik klip ukuran kecil yang masih baru, 1 (satu) buah handpone Nokia, 1 (satu) buah handpone Nokia tidak memiliki baterai.

"Pasal yang dikenakan terhadap tersangka yaitu pasal 114 ayat 1 Sub pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan ke Mapolres Toba guna pemeriksaan  lebih lanjut," pungkas Kasubbag Humas Polres Toba. (OS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini