Geluti Bisnis Jual Beli Sabu, Warga Komat Medan Area Dituntut 8 Tahun Penjara

Sebarkan:

  




Terdakwa Agus Bambang lewat persidangan secara VC dituntut 8 tahun penjara. (MOL/Ist)



MEDAN | 'Nekat' menggeluti bisnis jual narkotika Golongan I jenis sabu, Agus Bambang Suhendri Guci (45), warga Jalan Mansun, Kelurahan Kota Matsum (Komat IV) Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Rabu (15/9/2021) dituntut agar dipidana 8 tahun penjara.


Selain itu terdakwa yang mengikuti persidangan secara video call (VC) di Cakra 7 PN Medan itu juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan penjara.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, JPU dari Kejari Medan Kharya Saputra menyatakan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, telah memenuhi unsur.


Yakni secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I jenis sabu seberat 7,90 gram.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sedangkan yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.


Setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi).


Info Masyarakat


Sementara JPU dalam dakwaan menguraikan, Kamis (18/2/2021) tim dari Satresnarkoba Polrestabes melakukan pengembangan atas laporan masyarakat dan melakukan penggeledahan kepada terdakwa beberapa lokasi di rumahnya.

 

Dari penggeledahan yang dilakukan, tim kepolisian antinarkotika menemukan di belakang papan tulis pada garasi rumah terdakwa 1 bungkus plastik klip besar berisi kristal putih berikut timbangan digital dan 1 bungkus plastik klip kosong.


Setelah diinterogasi terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang dibeli dari Akbar (DPO) dengan tujuan untuk diperjualbelikan pada orang lain. (MOL/ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini