Gelapkan Uang Hasil Penjualan Keramik Perusahaan Rp3,2 Miliar, Sely Wijaya Dituntut 4 Tahun Penjara

Sebarkan:

 


Terdakwa Sely Wijaya (bawah) lewat persidangan VC akhirnya dituntut 4 tahun penjara. (MOL/Ist)



MEDAN | Sely Wijaya SE (48), warga Jalan Kalideres Komplek Taman Palem V, Kota Jakarta Barat / Jalan Murai Raya Komplek Tomang Elok, Kelurahan Simpang Tanjung, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan lewat persidangan video call (VC), Kamis (9/9/2021) dituntut 4 tahun penjara.  


JPU dari Kejari Medan Chandra Naibaho dalam amar tuntutannya di Cakra 7 PN Medan menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.


"Sebagaimana dakwaan pertama Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," urai Chandra..


Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Herman, selaku pemilik CV Makmur Abadi Sentosa (MAS) yang terletak di Jalan Gunung Krakatau Komplek KMC Blok A9, Kelurahan Pulo Brayan Darat, Kecamatan Medan Timur menderita kerugian sebesar Rp3,2 miliar lebih.


Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim diketuai Syafril Batubara pun menunda persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota keberatan (pledoi) terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).


Hasil Penjualan 


JPU dalam dakwaannya menguraikan, terdakwa Sely Wijaya dan Wiwi Wijaya (DPO) semula bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan di Kota Medan milik saksi korban Herman, sejak tahun 2006 lalu. Terdakwa mendapat upah setiap bulannya sebesar Rp3.750.000 dan Wiwi Wijaya Rp3.500.000.


Perusahaan milik saksi korban bergerak di bidang penjualan keramik dengan mempekerjakan sales yaitu saksi Novita dan Hardi Syafitri untuk menawarkan keramik kepada toko-toko di dalam maupun luar Kota Medan.


Semula saksi korban sedikit pun tidak menaruh curiga kepada Sely Wijaya dan Wiwi Wijaya karena laporan keuangan di perusahaan disebutkan dalam keadaan untung/laba.


'Kedok' terdakwa dan Wiwi Wijaya akhirnya terungkap. Hasil pengecekan sales Novita dan Hardi Syahfitri beberapa kali keramik yang dijual ke sejumlah toko, tanpa sepengetahuan saksi korban.


Terdakwa mencetak 31 lembar Delivery Order (DO) ke 7 toko agar barang/keramik bisa keluar dari gudang milik saksi korban, kemudian Wiwi Wijaya mencetak lagi bon faktur dan bon DO pengeluaran serta invoice diduga kuat dipalsukan.


Terdakwa dan Wiwi Wijaya lalu memasukkan data di komputer bahwa toko-toko tersebut belum bayar. Namun setelah dikroscek ke toko-toko tersebut, ternyata keramik yang telah diterima sudah dibayarkan secara tunai  kepada terdakwa dan Wiwi Wijaya. (ROBS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini