BREAKING NEWS!! 'Nekat' Jual Beli Vaksin Covid-19 Secara Massal, 2 Oknum Dokter dan Agen Properti Diadili di Pengadilan Tipikor Medan

Sebarkan:



Ketiga terdakwa (monitor bawah) mengikuti persidangan secara vicon. (MOL/ROBS)



MEDAN | Walau sempat terkendala jaringan video teleconference (vicon), majelis hakim diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu akhirnya menggelar sidang perdana perkara korupsi beraroma suap terkait jual beli vaksin Covid secara massal, Rabu (8/9/2021) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.


Tim JPU dimotori Robertson Pakpahan secara estafet membacakan surat dakwaan ketiga terdakwa (masing-masing berkas penuntutan terpisah yakni Selviwaty alias Selvi (40), salah seorang karyawan (agen) properti beralamat di Komplek Garuda Minimalis, Jalan Garuda Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.


Dua lainnya, Kristinus Saragih MKM dan Indra Wirawan, yang berprofesi sebagai dokter di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), juga sebagai vaksinator di sejumlah kegiatan.


Dalam dakwaan diuraikan, terdakwa Selvi (tanpa didampingi penasehat hukum / PH-red) yang menginisiasi dilaksanakannya vaksin secara massal berbayar.


Setelah mendapatkan nomor kontrak dua terdakwa lainnya, Selvi kemudian melobi terdakwa kedua yang jjuga Aparat Sipil Negara (ASN) tersebut. 


Akhirnya disepakati harga sekali vaksin Rp250.000 per orang dengan komitmen terdakwa Selvi mendapatkan 'komisi' -sesuai dakwaan- antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.


Sedangkan vaksin Covid-19 yang digunakan terdakwa Kristinus Saragih dan Indra Wirawan adalah sisa vaksin yang seharusnya dikembalikan ke Dinker Provinsi Sumut. 


Vaksin massal tersebut berlangsung selama 2 bulan, mulai April 2021 baru lalu. Di antaranya vaksin untuk 50 orang (Rp12.500.000), 18 orang (Rp4.500.000), 103 orang (Rp25.750.000, 90 orang (Rp22.500.000, 40 orang (Rp10 juta) dan 60 orang (Rp15 juta).


Berlapis


Ketiga terdakwa dijerat penuntut umum dengan dakwaan berlapis. Selviwaty dijerat pidana memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.



Tim JPU dimotori Robertson Pakpahan saat membacakan materi dakwaan di hadapan majelis hakim diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu. (MOL/ROBS)



Pertama, pidana Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999  perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


Atau kedua, Pasal 5 ayat (1) huruf b  UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Atau ketiga Pasal 13  UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


Sedangkan terdakwa Kristinus Saragih MKM dan Indra Wirawan masing-masing dijerat pidana perbuatan berlanjut, yaitu menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.


Dakwaan pertama, pidana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Atau kedua, Pasal 12 huruf b  UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 


Atau ketiga, Pasal 5 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.  Atau keempat, Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


Saut Maruli Tua Pasaribu didampingi hakim anggota Immanuel Tarigan dan Ibnu Kholik melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan terdakwa maupun PH-nya.


Sementara Robertson Pakpahan saat ditanya wartawan usai persidangan menegaskan, seharusnya vaksin Covid-19 yang digunakan kedua terdakwa oknum dokter tersebut dikembalikan ke Dinkes Provinsi Sumut. "Gratis. Bukan untuk diperjualbelikan kepada publik," pungkasnya. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini