6,8 Kg Emas yang Dirampok Disembunyikan di Belakang Rumah

Sebarkan:

Konferensi pers pengungkapan perampokan emas di Simpang Limun oleh Kapoldasu. 

MEDAN | Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak memimpin siaran pers tindak tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Toko Mas Aulia Chan dan Masrul F. Rabu (15/09/21) di Lapangan KS Tubun Polda Sumut. 

Kapolda Sumut turut di dampingi Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hassanudin, SIP, MM, Wakapolda Sumut, Brigjen Pol. Dadang Hartanto, SH, SIK, M.Si., Walikota Medan, Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Drs. Armia Fahmi, MH, PJU Polda Sumut dan Para awak Media.

Kapolda Sumut menyampaikan pelaku yang berhasil ditangkap  5 orang dan salah satunya adalah otak pelaku pencurian emas.

“Sebelum melakukan aksinya para pelaku sudah merencanakannya dengan baik seperti melakukan pengecekan lokasi dan membalut tangan dengan handsaplast, ” jelas Kapoldasu. 

Irjen Panca menyampaikan setelah mendapat laporan adanya kejadian perampokan Polda Sumut langsung membentuk tim untuk mengungkap kejadian ini agar tidak terlalu banyak berita – berita hoax yang beredar dan Polda Sumut berkomunikasi dengan Pemko Kota Medan dengan mengecek CCTV milik Pemko Kota Medan.

Berkat kerjasama dari Tim Gabungan Polda Sumut berhasil menemukan identitas dari para pelaku yaitu HT (38) yg merupakan Otak Pelaku Pencurian Emas yang telah melakukan tindakan tegas dan akibatnya melawan petugas saat pra rekonstruksi.

Kemudian PS (32), FA (22), P (24) dan DR (64)

“Dari ke 5 tersangka Polisi menyita barang bukti yang disembunyikan di belakang rumah orang tua dari H dan tidak berkurang sedikit pun karena emas belum sempat dijual dengan jumlah barang bukti sebanyak 6,8 Kg dan semuanya masih dalam utuh,” jelas Kapoldasu.

Barang bukti lainnya yang disita dari para pelaku yaitu 1 pucuk senpi laras panjang, 1 buah majalah, 1 pucuk senpi laras pendek jenis pistol, 1 pucuk senpi laras pendek Revolver, 117 butir peluru ukuran 9 MM, 69  butir peluru ukuran 7,62 MM, 11 butir Rev ukuran 3,8 MM, 1 unit Sepeda Motor merk Honda Beat putih les biru, 2 buah tas merk Polo dan Dunlop Sport, 1  potong celana panjang berwarna krem, 1 buah tutup kenalpot Honda Scoopy, 7 buah hansaplast, 1 potong jelana panjang jeans berwarna biru dan Uang sebesar Rp. 22.000 (dua puluh dua ribu) hasil dari pencurian.

Kepada para pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KE 4e, 2e KUHP, Dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara. 

Kapolda Sumut juga menambahkan bahwa Polda Sumut mendukung dengan Walikota agar para pelaku harus memasang CCTV di tempat – tempat usaha, hal ini guna meminimalisir aksi kejahatan serta membantu Kepolisian mengungkap para pelaku kejahatan.

Sementara pelaku mengaku nekat merampok lantaran tergiur uang ratusan juta. Mereka dijanjikan uang oleh otak pelaku, Hendrik Tampubolon, yang tewas ditembak mati.

Awalnya, Hendrik meminta Dian mencarikan orang untuk melakukan aksi kriminalitas. Lalu, Dian pun memperkenalkan tiga kawannya itu kepada Hendrik.

Salah satu pelaku Paul, menceritakan awal dirinya diperintahkan Hendrik yang diduga sebagai otak pelaku. Paul menyebut dia bersama Farel dan Bejo diminta untuk mengamati lokasi yang tepat untuk dijadikan sasaran.

"Tanggal 25 Agustus (mengamati). Saya, Farel, Bejo disuruh Hendrik. Kata Bang Hendrik besok kita mainkan tanggal 26 Agustus. Jadi sekarang cobalah kalian pergi ke Simpang Limun, coba kalian tengok mana yang cocok menurut kalian yang bisa kita mainkan besok," sebut Paul.

Paul menjelaskan saat melancarkan aksi itu, mereka di bawah arahan Hendrik. Setelah selesai merampok, mereka pun dibawa ke ladang-ladang oleh Hendrik. (ka) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini