Polres Langkat Tangkap Pelaku Pungli di Jalan Lintas Sumatera

Sebarkan:

 


LANGKAT | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langkat Tangkap dan amankan 2 (dua) diduga pelaku tindak pidana pungutan liar di jalan lintas Sumatera pada Senin (02/08/2021) di lingkungan I Tegal Rejo, Kelurahan Pekan Gebang, Kabupaten Langkat, tepatnya dipinggir jalan lintas Sumatera.

Penangkapan kedua pelaku yang dipimpin Kanit Pidana umum (Pidum) Polres Langkat, Iptu Bram Candra, SH sekira pukul 19.05 wib, tidak mendapat perlawanan dari kedua tersangka, demikian disampaikan Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok, SIK, dalam konferensi Pers yang digelar pada Rabu (04/08/2021) pukul 17.00 wib.

Lebih lanjut dikatakan perwira berpangkat dua melati dipundak tersebut, adapun kedua tersangka yakni, YFIM (18) warga simpang Padang Langkat, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, dan JSS (18) warga simpang air hitam, Desa Air hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Dan adapun korban yang melapor ke Polres Langkat adalah, MN (32) warga dusun matang Teungoh, Desa Alue Bili Rayeuk, Kecamatan Baktiyah Aceh.

Pada Senin (02/08/2021) sekira pukul 19.02 wib, korban melintas di jalan Medan Banda Aceh dengan mengendarai mobil truck toronton BL 8872 KS, dengan muatan klontong, tepatnya di pos yayasan yang berlokasi dijalan desa air hitam, kecamatan gebang, kabupaten Langkat.

Korban dipepet dengan menggunakan sepeda motor Verza  oleh tersangka anggota yayasan PS dibawah pimpinan Manullang, tersangka mengatakan kepada korban untuk berhenti sambil mengeluarkan nada kasar atau makian, "hei anjing turun kau".

Kemudian korban merasa takut dan terus menjalankan kendaraan truck yang dikemudikannya, dan sesampainya dijalan tikungan lingkungan I Tegal Rejo, mobil yang dikemudi korban dilempar dengan menggunakan batu kerikil oleh tersangka, lemparan batu kerikil tersebut mengenai pipi wajah sebelah kanan korban hingga memar dan berdarah.

Selanjutnya tersangka melarikan diri, dan atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek gebang sekira pukul 00.30 wib dengan bukti laporan, LP/42/VIII/2021/Lkt/Sek Gebang, 02 Agustus 2021.

Dan adapun barang bukti hasil daripada kejahatan kedua tersangka yang telah disita adalah, 1 (satu) buah batu kerikil, kemudian logo yayasan PS, dan sejumlah uang serta 2 (dua) sepeda motor.
 
Untuk kedua tersangka dikenakan pasal 170 KUHP subs pasal 351 KUHP subs pasal 335 ayat 1 ke 1e jo 55 KUHPidana, terang AKBP Danu Pamungkas Totok.

Sementara itu, Kapolsek Gebang, AKP R Sinaga, SH yang turut dalam konferensi Pers mengatakan, aksi pungli dan kekerasan terhadap para supir truck oleh kedua tersangka anggota yayasan PS tersebut sudah berlangsung selama 6 (enam) bulan.

Sebelumnya juga sudah banyak para supir truck yang merasa keberatan dan ketakutan dengan adanya aksi kedua anggota yayasan PS yang kerap melakukan pengejaran dan pelemparan jika supir truk tersebut tidak mau berhenti.

Dan mengenai izin daripada yayasan PS tersebut, sudah berkali kali dipertanyakan oleh pihak Polsek Gebang terhadap Manullang, namun tidak dapat menunjukan izin yayasan PS, sebut AKP R Sinaga.(m/Lkt1) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini