Curi Kucing Tayo Jenis Persia Big Bone kemudian 'Dijagal', Rafeles Simanjuntak Divonis 2,5 Tahun

Sebarkan:



Terdakwa Rafeles dalam persidangan lewat WA akhirnya divonis 2,5 tahun penjara dan foto ilustrasi kucing (MOL/ROBS/Ist)



MEDAN | Masih ingat kasus pencurian kucing hias Tayo jenis Persia Big Bone dengan harga Rp12 juta kemudian 'dijagal' untuk dikonsumsi dagingnya? 


Dialah Rafeles Simanjuntak alias Neno (30), warga Jalan tangguk bongkar VII, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan yang didakwa sebagai pencurinya.


Dalam persidangan secara video call (VC), Selasa petang (31/8/2021) di Cakra 8 PN Medan, Rafeles akhirnya divonis 2,5 tahun penjara.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.


Majelis hakim diketuai Hendra Sotardodo dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan. Terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 363 ayat 1 Ke 4 KUHPidana, sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.


Hal memberatkan, karena perbuatan Neno meresahkan masyarakat, terdakwa sudah pernah dihukum. 


"Yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Baik ya. Saudara terdakwa dan penuntut umum sama-sama memiliki hak 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah terima atau banding," pungkas hakim ketua.


Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan 6 bukan dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan sebelumnya  Septian Napitupulu menuntut Rafeles agar dipidana 3 tahun penjara.

 

Sementara dalam dakwaan diuraikan, Selasa  (26/1/2021) sekira pukul 17.00 WIB terdakwa sedang duduk-duduk di rumahnya., kebetulan berada di belakang rumah Sonia Rizkika, pemilik kucing Tayo.


Terdakwa didatangi temannya biasa disapanya dengan Burung Elang (Daftar Pencarian Orang / DPO) untuk 'ngobjek' mencari kucing untuk dijual ke tukang 'jagal'. Namun sebelum berangkat menggunakan becak, terdakwa menangkap kucing hias Tayo tersebut kemudian mengikatnya. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini