12 Raperda Sah Jadi Perda, Bupati Langkat Minta Petunjuk Teknisnya Segera Disusun

Sebarkan:

 


LANGKAT | Bupati Langkat Terbit Rencana PA menghadiri rapat paripurna pengesahan 6 rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Langkat dan 6 Ranperda Pemkab Langkat,  pada sidang Paripurna di Gedung DPRD Langkat, Selasa (31/8/ 2021).

Setelah 12 Ranperda disetujui  menjadi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Langkat, oleh delapan fraksi di DPRD Langkat, disidang yang dipimpin langsung Ketua DPRD Langkat, Sribana PA itu. 

Bupati pada pidatonya, langsung meminta kepala perangkat daerah terkait, segera mempersiapkan dan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan ke 12 Ranperda tersebut, sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat. 

"Disahkannya ke 12 Ranperda tersebut, selain memperkaya kuantitas regulasi daerah, diharapkan juga tujuan yang ingin kita capai dapat terwujud. Yakni menjadi Langkat maju dan sejahtera," ujar Bupati. 

Selanjutnya, Bupati menyampaikan  6 (enam) Ranperda Pemkab Langkat yang menjadi Perda.

Pertama, Ranperda yang mengatur tentang rencana pembangunan industri daerah. 

Kedua, Ranperda yang mengatur tentang perusahaan umum daerah air minum (PDAM) Tirta Wampu Kabupaten Langkat.

Ketiga, Ranperda yang mengatur tentang perubahan atas Perda No.11 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Langkat tahun 2019-2024.

Empat, Ranperda yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah. 

Kelima, Ranperda yang mengatur tentang penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan.

Keenam, Perubahan atas Perda No.1 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan.  

Sementara Ranperda inisiatif DPRD Langkat, lanjut Bupati. Pertama, Ranperda tentang lembaga pemberdayaan masyarakat Kelurahan. Kedua, Ranperda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Ketiga, Raperda perlindungan dan pemberdayaan bagi lanjut usia. Keempat, Ranperda Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Kelima, Ranperda produk unggulan daerah. Keenam, Ranperda pencegahan dan peningkatan kwalitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh. 

Adapun 8 fraksi DPRD Langkat setelah menyampaikan pendapat akhir 12 Ranperda, menyetujuinya menjadi Perda. Persetujuan itu, disampaikan masing-masing juru bicara (Jubir) diantaranya. 

Fraksi PDI P melalui Jubirnya Pimanta Ginting. Fraksi Golkar, Jubir Zuhuriah Wista Br Gurusinga. Fraksi Grindara, Jubir Ismail Fandi. Fraksi Nasdem, Jubir Ismed Barus. Fraksi KPK, Jubir Azmaliah.  Fraksi PAN, Jubir Sisanol Fahmi. Fraksi BPI, Jubir Safii. Fraksi Demokrat, Jubir  Simon Fredi IR. 

Pengesahan 12 Ranperda menjadi Perda, juga ditandai penandatanganan berita acara pengesahan oleh Bupati dan Ketua DPRD Langkat beserta para wakil ketua DPRD Langkat. 
 
Turut hadir segenap anggota DPRD Langkat, para pimpinan perangkat daerah Pemkab Langkat, unsur Forkopimda Langkat dan undangan lainnya.(m/Lkt1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini