Tim Gabungan Polres Aceh Utara Amankan Tujuh Juru Parkir Liar

Sebarkan:


ACEH UTARA
I Dalam razia premanisme tim gabungan Polres Aceh Utara berhasil mengamankan tujuh orang juru parkir liar ke Mapolres Aceh Utara, Kamis (17/6/2021).

Tujuh orang yang diamankan itu tercatat sebagai warga Gampong Hueng Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, masing-masing berinisial, J (44), MR (24), RA (30), D (44), B (36), M (35), dan MR (18).

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K melalui Kasubbag Humas Iptu Sudiya Karya menyampaikan, tujuh juru parkir (jukir) liar itu diamankan di kantor Disdukcapil Aceh Utara.

"Giat ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Kapolri terkait penindakan aksi premanisme dan pungli yang kerap meresahkan masyarakat. Hasil dari operasi yang dilakukan hari ini, kami menemukan tujuh orang laki-laki yang telah melakukan pungli serta parkir liar," terang Iptu Sudiya.


Ketujuh pelaku disebut tertangkap tangan melakukan parkir liar terhadap pengendara yang memarkirkan kendaraannya di lokasi yang sebenarnya tidak dipungut biaya retribusi apa pun alias gratis. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 194 ribu.

"Di Mapolres tujuh pelaku yang diamankan didata dan dilakukan proses pembinaan, serta membuat surat pernyataan, kemudian diizinkan pulang" ungkap Iptu Sudiya.

Iptu Sudiya juga mengimbau dan meminta kerjasama masyarakat demi memberantas aksi premanisme dan pungli di wilayah hukum Polres Aceh Utara.

"Kami menghimbau kepada masyarakat jika menemukan hal-hal berupa premanisme, pungutan liar atau kejahatan lainnya agar segera menghubungi kantor polisi terdekat atau dapat menghubungi kami di call center 110, kami akan memberikan bantuan maksimal kepada masyarakat" ujar Iptu Sudiya. (alman)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini