Terkait Dugaan Dana Rp 1,2 M Mengalir ke DPRD Tebingtinggi, PDIP Minta Jaksa Usut Tuntas

Sebarkan:
Kantor DPRD Kota Tebingtinggi
TEBINGTINGGI | Dalam persidangan kasus korupsi pengadaan buku Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi, Senin (15/6/2021) lalu, sebuah fakta terungkap adanya anggaran buku sebesar Rp 1,2 milyar mengalir ke DPRD Tebingtinggi.

Sukroni selaku ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi pun dicecar majelis hakim dan tim penasihat hukum (PH) ketiga terdakwa seputar hasil investigasinya di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.

Menurut Sukroni, ada 2 sumber dana pengadaan buku panduan tersebut. Yakni dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tebingtinggi dan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sama-sama TA 2020.

Sebanyak Rp 1,2 miliar dana bersumber dari APBD mengalir ke DPRD Tebingtinggi.

"Seingat saya, dua orang (anggota DPRD, red) paling banyak menerima dananya. Lupa saya nama-namanya Yang Mulia," ujar Sukroni di hadapan Majelis Hakim.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Tebingtinggi dari Fraksi PDI Perjuangan Iman Irdian Saragih mengaku tidak mengetahui dana yang mengalir ke DPRD.

"Harusnya saksi ahli dari BPKP sebut saja nama-namanya yang menerima duit tersebut. Supaya lembaga DPRD tidak jelek, semua harus dibuka agar terang benderang," ujar Iman Irdian alias Dian saat dikonfirmasi, Senin (21/6/2021).

Ketua DPC PDI Perjuangan Tebingtinggi ini meminta kepada Kejari Tebingtinggi untuk segera mengusut tuntas terkait dana Rp 1,2 milyar yang disebutkan mengalir ke anggota DPRD tersebut.

"Fraksi PDI Perjuangan sangat mendukung kasus korupsi di Dinas Pendidikan Tebingtinggi diusut tuntas semua," kata Dian.

Kembali ke persidangan kemarin, Hakim Ketua Jarihat Simarmata sempat menyela jalannya persidangan dan menyarankan agar penuntut umum bertindak proaktif atas fakta-fakta hukum terungkap di persidangan.

"Bisa dijadikan penelusuran lebih lanjut. 'Disapu bersih' aja Pak jaksa. Selama ini ada stigma dari tim PH terdakwa seperti dipilih-pilih. 'Dibabat' aja sekalian. Jangan orang-orang tertentu aja. Mereka kan ikut menikmati," tegas Jarihat sambil melirik penuntut umum.

Menyikapi desakan majelis hakim tipikor tersebut, JPU menjawab sebaiknya desakan itu dari tim PH ketiga terdakwa.

"Kan sudah kelihatan. Menurut Saya bukan proaktif dari PH. Justru dari Pak jaksa lah menelusurinya dari penyelidikan, penyidikan dan seterusnya," timpal Jarihat.

Sebelumnya, Ronal Hasudungan sebagai ahli pengadaan barang dan jasa juga didengarkan pendapatnya. Menurutnya, tidak efisien bila pengadaan buku panduan senilai Rp 2,4 miliar tersebut 'dipecah' menjadi 87 paket.

Demikian pula dengan model Penunjukan Langsung (PL) dengan pagu maksimal Rp 200 juta karena tidak ada kondisi mendesak.

"Hal itu menurut saya bertentangan dengan Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," ujar Ronal.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Tebingtinggi menetapkan 3 orang sebagau tersangka korupsi pengadaan buku. Ketiganya yakni Kepala Dinas Pendidikan Pardamean Siregar, Kasi Kurikulum selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Magdalena dan Kabid Dikdas selaku Manajer Dana BOS Efni Efrida.

Ketiganya diduga membuat proyek fiktif pengadaan buku panduan pendidikan dengan memanfaatkan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 2,4 miliar.

Ketiganya dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, pidana Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Tim/Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini