Tenaga Ahli Pendamping di Aceh Utara diduga Kangkangi Perbup No 5 Tahun 2020

Sebarkan:

Kegiatan SDGs di Kecamatan Matang Kuli, Aceh Utara

ACEH UTARA
I Beralasan biaya transportasi/uang transport, pada pelaksanaan Program Suistanable Development Goals (SDGs) Tenaga Ahli dan juga pendamping desa di Kabupaten Aceh Utara di duga kangkangi Peraturan Bupati Aceh Utara No 5 tahun 2020 Tentang Perubahan kedua Perbup No 43 tahun 2017 tentang Standarisasi Biaya Pemerintah Gampong, Minggu, (13/6/2021).

Pada lampiran kedua (II) pada poin ke Empat (4)  tentang Jasa Instruktur/Pelatih/Narasumber dalam rangka rakor/diklat / bimtek di keterangannya pada poin ketiga (3) disebutkan jasa tidak bisa diberikan untuk instruktur/pelatih/narasumber yang berasal dari unsur Tenaga Ahli Pendamping Kabupaten, Tenaga Pendamping Kecamatan dan tenaga Pendamping Lokal Desa.

Anehnya, bagi para tenaga pendamping profesional (TPP) yang pada umumnya berpendidikan tinggi itu bukannya menolak  malah menerimanya, terkesan para pendamping seolah-olah mencari celah untuk dapat membenarkannya.

"Pada dasarnya mereka lebih memahami isi sebuah regulasi dengan bijak, bukan malah sebaliknya pura-pura gak tahu".

Seyogyanya para tenaga profesional yang digaji negara tersebut wajib menyukseskan program Pendataan indeks Desa membangun (IDM) berbasis SDGs yang menjadi program prioritas penggunaan dana desa tahun 2021.

Tenaga Ahli pendamping Kabupaten Aceh Utara, Muhammad Ismail atau disapa  Abi kepada awak media, sabtu (12/6/2021) usai memberi manteri kepada para peserta SDGs di Kecamatan Matang Kuli Kabupaten Aceh Utara menyampaikan bahwa setiap pendamping desa baik itu tenaga ahli pendamping kabupaten, kecamatan dan pendamping lokal desa wajib menyukseskan program SDGs.

"Ini menjadi tugas wajib bagi kami semua, dan menjadi program prioritas dana desa pada tahun 2021 ini", Ucap Muhammad

Dirinya juga mengakui bahwa selama ini di setiap kegiatan selalu menerima uang, dan dirinya hadir dalam kegiatan tersebut sebagai instruktur atau narasumber.

Terkait dengan perbup No 5 tahun 2020 dirinya mengatakan bahwa hal ini di ketahui oleh nya dan juga sudah pernah membahas masalah tersebut dengan Kabid BPMPPKB Aceh Utara beberapa waktu lalu dan akan di lakukan perubahan.

"Saat itu kita sudah duduk bersama dan ada kabid membahas masalah Perbup tersebut untuk dilakukan perubahan, dan kami pertanyakan kenapa Perbup nya begini sedangkan di Kabupaten lain tidak dan itu kami bahas secara lisan", terang Abi.

Dan menurutnya, Perbup tersebut harus di ubah karena di kabupaten lain tidak demikian.

Selain itu dirinya juga mengatakan bahwa semua biaya untuk Program SDGs ditanggung oleh desa, dan juga disitu nanti tercantum juga biaya untuk instruktur atau narasumber.

Namun disaat awak media mempertanyakan apakah boleh seorang tenaga ahli menerima biaya tersebut, dirinya mengatakan boleh . 

"Boleh karena disitu yang kita terima adalah biaya transport bukan honorarium, dan tidak ada patokan " ucap nya.

Dan disini tugas dari pada pendamping adalah memfasilitasi bukan melakukan pengutipan, jelasnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa apa yang telah berjalan selama ini tidaklah bertentangan dengan perbup No 5 tahun 2020.

Sementara itu sebelumnya awak media pada Jumat (11/6/2021) lalu mengkonfirmasi Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara terkait dengan isu adanya perubahan Perbup No 5 Tahun 2020 .

Kepala BPKD Aceh Utara Dra Salwa di dampingi oleh sekretaris BPKD melalui Kabid Anggaran Harismunandar menyampaikan bahwa tidak ada perubahan perbup no 5 tahun 2020 dan yang bakal terjadi perubahan adalah isi didalamnya yang berkaitan dengan biaya belanja Pegawai siltap kemarin.

"Perubahan yang dilakukan tidak menyeluruh tapi hanya berkaitan dengan siltap saja", Ucap Haris.

Sekedar untuk diketahui, SDGs sendiri menjadi konsep pembangunan berkelanjutan bangsa-bangsa yang menjadi anggota PBB, termasuk Indonesia, sampai 2030. SDGs ini menggantikan MDGs (Millenium Development Goals) yang telah berakhir pada 2015. 

Komitmen Indonesia dalam melaksanakan SDGs ditegaskan dalam Perpres No 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan. Kontekstualisasi SDGs dalam SDGs Desa ada pada delapan belas tujuan pembangunan berkelanjutan desa. (alman)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini