Setelah IAKN, USU Pun Tidak Ingin Terlibat dengan Persoalan Hukum Prof YLH

Sebarkan:

MEDAN | Akibat kesibukan dan jadwal kegiatannya padat diluar kota, hingga kini Rektor USU Dr. Muryanto Amin belum menurunkan disposisi atas laporan tindak tanduk Profesor Yusuf Leonard Henuk.

Hal itu dibenarkan Humas Universitas Sumatera Utara (USU) Amalia Meutia via selular, Selasa (15/6/2021) saat tengah mengikuti suatu agenda di kota Medan.

Amalia menegaskan setiap tindakan diluar institusi USU, Rektorat tidak ingin dibawa-bawa.

" Pak Rektor lagi tugas di Jakarta dan hingga kini belum memutuskan tindakan apa yang diberikan ke Prof YLH mengingat beliau pun saat ini dalam proses perpindahan ke IAKN," ujar Amalia.

Dalam proses itu sebenarnya surat menyurat sudah tuntas dan keinginan mutasi itu datang dari Prof YLH.

" Pak Rektor sudah setuju bahkan memfasilitasi keinginan Prof Henuk pindah dari USU, hanya tinggal menunggu surat dari Kemenag saja," tambahnya.

Saat ditanyakan jika Kemenag menolak perpindahan Henuk, Amalia secara diplomatis menyebut tidak akan mungkin Henuk bertugas di USU.

" Prosesnya sudah selesai Pak, kita hanya menunggu surat dari pusat dan kita tidak menghambat prosesnya justru Pak Rektor membantu secepatnya," katanya.

Terkait adanya laporan Henuk di Polres Taput, Amalia menyebutkan institusi tidak ingin dilibatkan.

" Laporan itu sudah tepat bila memang ada yang merasa dirugikan, diselesaikan diranah hukum. Nah, itu tanggung jawab Beliau secara personal dan Rektorat lepas dari permasalahan tersebut," paparnya.

Namun bila itu menyangkut institusi, Amalia menegaskan pasti akan disikapi.

" Jika menyangkut institusi pasti kita sikapi, namun diluar itu merupakan tanggung jawabnya pribadi," pungkasnya. (Alfredo/Edo)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini