Postingan Dugaan Pencemaran Lingkungan, Hakim Perintahkan JPU Fasilitasi Tinjau Peternakan Ayam PT JAPFA Tbk

Sebarkan:



Astono (kanan), salah seorang karyawan peternakan ayam milik PT JAPFA Tbk saat didengarkan keterangannya sebagai saksi pelapor. (MOL/ROBS)



MEDAN | Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan yang menyidangkan perkara  tindak pidana menyiarkan posting dugaan pencemaran lingkungan lewat media sosial facebook (medsos fb), Selasa (22/6/2021) akhirnya memerintahkan JPU dari Kejati Sumut agar bisa memfasilitasi peninjauan ke lokasi peternakan ayam milik PT JAPFA Tbk.


"Kalau misalnya jadi ke lokasi peternakan bukan yang difasilitasi instan lain ya Bu jaksa. Kita masih bertanya-tanya ini. Ada apa sebenarnya di pabrik peternakan ayam itu? 


Kenapa terdakwa (Nurmala Ginting) sampai membuat postingan seperti itu di fb-nya? Tolong ya Bu jaksa," pinta Immanuel dan dijawab dengan anggukan kepala penuntut umum.


Perintah pemeriksaan di lapangan tersebut menyusul Astono selaku saksi yang melaporkan Nurmala Ginting ke Polda Sumut terkesan 'ngalor ngidul' menjawab pertanyaan tim penasihat hukum (PH) terdakwa atas beberapa alat bukti berupa foto-foto beberapa pipa pembuangan limbah pabrik diduga kuat dialirkan ke sungai.  


"Makanya dijawab aja Pak apa yang ditanyakan di persidangan. Ada nggak lagi pipa-pipa dari lahan peternakan ayam yang dialirkan ke sungai," tegas Immanuel ketika saksi Astono didampingi JPU, tim PH terdakwa, saksi dan terdakwa Nurmala Ginting diperlihat foto-foto tersebut dan dijawab, tidak ada lagi.


Potong Pipa


Dengan demikian fakta terungkap di persidangan, pipa-pipa yang sebelumnya dialirkan ke sungai kemudian dipotong setelah postingan dugaan pencemaran lingkungan di fb terdakwa. 


"Karena timnya si Ginting (terdakwa) sering berpatroli," timpal saksi menjawab tim PH terdakwa, Mustafa Kamal Tarigan, Petrus Paskah Tarigan dan Jitran Pasaribu dan Timbul S Sidabutar.


Di bagian lain dia menerangkan bahwa pasca postingan terdakwa di fb ada Gakkum dari Kementerian Lingkungan Hidup menyurati PT JAPFA agar menindaklanjuti laporan dugaan pembuangan limbah cair ke sungai air, cerobong asap genset dan pembakaran (bangkai ayam-red).


Hakim ketua juga mengingatkan saksi agar bisa memberikan data autentik seperti hasil pemeriksaan instansi terkait bahwa limbah perusahaan tersebut dinyatakan masih dalam ambang batas, untuk menguatkan keterangannya di persidangan.  Sidang pun dilanjutkan pekan depan.


Pencemaran


Sementara dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Nurmala Ginting, Jumat (17/4/2021) di kediamannya di  Jalan Prof T Zulkarnain, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan dengan menggunakan ponsel pintar membuat postingan di akun fb-nya.


Antara lain berisikan, 'Alhamdulilah, Team Advokat Bersatu Phlhpn  siap mendamping masyarakat dan menghadapi mendapat keadilan sampai Pengadilan. Ini masyarakat sdh mulai berani bersuara utk membuka yg terjd dan dialami. 


Team Advokat Bersatu Phlhpn sdh terima surat kuasa khusus masyarakat utk Pt Japfa TBK (peternakan ayam) Simalungun fam 2 dan fam 3 beserta pembuktian pencemaran udara dan pencemaran limbah melalui pipa siluman.Saya ingati apa pun yg di tutupi dan disembunyi yg buruk merusakan LH dan merugikan masyarakat akan terbongkar dgn sendiri ini dgn jln Allah.


Janji Allah tetap kejujuran,melakukan kebajikan dan tetap ikhtiar dan tetap ikhtiar akan dpt kebaikan abadi.Bismillah.' Tidak terima, pihak perusahaan melalui salah seorang karyawannya, Astono melaporkan kasus tersebut ke Ditkrimsus Polda Sumut. 


Nurmala Ginting dijerat pidana Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini