Polres Deliserdang Jalankan Aturan Pembatasan Aktivitas Kegiatan Masyarakat

Sebarkan:


DELISERDANG |
Kapolresta Deliserdang Kombespol Yemi Mandagi Sik dalam siaran persnya, Rabu (09/06/21) menyebutkan, pihaknya sudah melaksanakan penegakan protokol kesehatan dengan menjalankan pembatasan jam operasional kegiatan masyarakat sesuai peraturan Gubernur Sumatera Utara yang sudah ditetapkan.

Penanganan pelanggaran Prokes di Deliserdang telah dilakukan jajaran Polresta Deliserdang dengan melakukan pemanggilan kepada empat pemilik pelaku usaha yang telah tiga kali lebih mendapat peringatan tertulis atas pelanggaran melewati jam operasional dalam masa pandemi Covid-19.

"Polresta Deliserdang tetap memantau ketaatan ke empat pemilik pelaku usaha yang sudah diperiksa tersebut, dalam kegiatan Ops Yustisi juga terhadap pelaku pelaku usaha ekonomi lainnya," jelas Kapolresta.

Kapolres juga menyebutkan,dari upaya yang sudah dilakukan Polresta Deliserdang dalam giat Ops Yustisi ini, untuk beberapa pelaku usaha ekonomi sudah dapat mentaati batas waktu jam operasional yang sudah ditentukan pemerintah seperti yang tertuang dalam instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/20/INST/2021 tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat.

"Saya mengucapkan terimakasih kepada pelaku pelaku usaha ekonomi yang sudah dapat mentaati instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/20/INST/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, harapan kita agar pelaku usaha lainnya juga wajib mentaati," tegasnya.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini