Kapolda Sumut : Dua Tersangka Pembunuh Kalinus Zai Pecandu Narkoba dan Residivis

Sebarkan:


DELISERDANG |
Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kapolresta Deliserdang Kombespol Yemi Mandagi Sik menggelar press realese pengungkapan kasus pembunuhan Kalinus Zai Karyawan Toko Elektronik yang ditemukan tewas di Jalan Arteri KNIA Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deliserdang. 

Press release itu didampingi Bupati Deliserdang Ashari Tambunan, Dandim 0204 DS Letkol Kav Jackie Yudhantara, Kasatreskrim Polresta Deliserdang Kompol Muhammad Firdaus Sik yang digelar di Aula Terbuka Polresta Deliserdang, Senin (28/06/2021) sore.

Dalam keterangan persnya yang disampaikan oleh Kapolresta Deliserdang Kombespol Yemi Mandagi Sik mengatakan kalau peristiwa pembunuhan berawal dari kedua tersangka mendatangi toko elektronik UD Lau Kawar di Pasar X Tembung Percut Seituan Deliserdang berpura pura membeli AC dan mesin cuci dengan alasan mereka tidak membawa uang tunai dan meminta korban untuk mengambil di rumah mereka yang katanya tidak jauh dari toko tempat korban bekerja.

Karena tidak menaruh curiga ,korban ikut dengan tersangka dan setelah dibawa didalam mobil tersangka menganiaya korban dengan memukul korban berkali kali dengan kunci roda mobil ,hingga korban mengalami luka parah .Tepat di jalan Arteri KNIA salah seorang tersangka memecahkan kaca mobil Avanza yang mereka rental sebelah kanan lalu mencampakkan korban kejalan hingga akhirnya korban ditemukan tewas ,jelas Kapolresta.

Setalah jenazah korban ditemukan ,lanjut Kapolres dilakukan penyelidikan dan pengejaran kepada tersangka .Dari jejak tersangka ditelusuri hingga Kabupaten Simalungun dan terus ke arah Tapanuli.

BACA JUGA: Pelaku Akhirnya Ditembak Polisi

" Keduanya tertangkap di Tapanuli Tengah ditengah perjalanan tersangka mau melarikan diri ke Sumatera barat," tegas Kapolresta.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka merupakan pecandu Narkoba dan juga residivis curanmor dan kasus curat lainnya .

" Tersangka selain pecandu narkoba juga salah satunya pelaku curanmor dan kasus curat di Kabupaten Serdang Bedagai dan daerah lain," pungkasnya.

Atas kasus ini kedua tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maximal seumur hidup .( Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini