Birma Siregar Kini Resmi Jadi Tahanan Kejari Kota Tangerang Pasca Dilaporkan PT RCM Ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan

Sebarkan:


TANGERANG, BANTEN| Ir Birma Siregar resmi jadi tahanan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang sejak hari Kamis tanggal 17 Juni 2021 terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan kepada pihak Pengembang PT Rico Cipta Mandiri (RCM) Land Tangerang.

Adapun dugaan penipuan yang dilakukan Birma Siregar terhadap PT RCM Land tersebut, terkait pembebasan lahan seluas kurang lebih 6,8 hektar yang berlokasi di wilayah Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Akibat dugaan penipuan yang dilakukan Birma Siregar terhadap PT RCM Land tersebut, sehingga Direktur PT RCM Land Suritno melaporkan oknum Birma Siregar ke Polres Metro Tangerang pada tanggal 16 Juli 2020 dengan No LP: L/B/595/VII/2020/PMJ/Restro.Tng Kota.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari Direktur PT RCM Land Suritno melalui Kuasa Hukumnya Solihin SH, Senin (21/6/2021), bahwa sebelum resmi jadi tahanan Kejakasaan Negeri Tangerang dan dititipkan di LP Pemuda Kota Tangerang sejak Kamis (17/6/2021), Birma Siregar juga telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh pihak Polres Metro Tangerang.

"BS telah melakukan penipuan dan penggelapan pembebasan lahan seluas -+ 6,8 hektar yang berlokasi di wilayah Pasaman Barat, Sumatera Barat. Padahal, BS tidak mempunyai hak sama sekali atas lahan tersebut,”kata Solihin.

Selain itu kata Solihin, Birma Siregar juga sempat hadir pada saat panggilan yang ke dua pada hari selasa tanggal 30 Maret 21 lalu bersama salah satu rekannya bermarga Marpaung.

Sehingga katanya, dugaan kasus penipuan yang dilakukan oknum BS kepada pihak PT RCM Land tersebut kini telah di gulirkan kembali di ranah Kejaksaan Negeri Tangerang Kota.

Dari dokumentasi berkas berita acara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini yang dihimpun dari Solihin SH, pelaksanaan perintah penahanan terhadap Birma Siregar pada hari Kamis 17 juni 2021, atas dasar Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang nomor Print 0.6 11.3/ EOH/TNG 06/21.tanggal 17 juni 2021 untuk melakukan penahanan lanjutan terhadap tersangka yang disangka didakwa melanggar Pasal 378 KUHP atau kedua Pasal 372 KUHP.

"Sehingga, terhitung mulai tanggal 17 juni 2021 Birma Siregar resmi jadi Tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang dan dititpkan di Rutan LP Pemuda Tangerang Kota selama 20 hari. Penahanan lanjutan tersebut, dilakukan karena tersangka BS dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana" bunyi pada berkas dokumen berita acara tersebut.

"Demikian sebagaimana bunyi pada berita acara pidana Kejaksaan Negeri Tangerang oleh Jaksa Penuntut Umum, Innez Channa,SH," kata Solihin SH.(GNP/ginda)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini