Advokat Kritisi BB Ekstasi Mantan Sekda Nias Utara, Hakim PN Medan: Walaupun Direhab Harus Lewat Putusan Pengadilan

Sebarkan:




Advokat Muslim Muis. (MOL/Ist)



MEDAN | Keterangan resmi Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan di berbagai media menyatakan kalau oknum mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Nias Utara Yafeti Nazara tidak dapat diproses hukum, mendapatkan kritikan tajam dari advokat asal Medan.


Menurut Muslim Muis, dalil tidak ditemukan barang bukti (BB) narkotika jenis ekstasi pada badan mantan orang ketiga di Pemkab Nias Utara tersebut terbilang sumir.


"Baru kali ini Saya menemukan kasus di mana polisi lebih percaya dengan keterangan orang yang ditangkapnya dari pada melakukan interogasi dan logika hukum yang selama ini dipelajari," ujarnya, Jumat (25/6/202) saat diwawancarai awak media lewat sambungan telepon seluler (ponsel).


Apalagi (Yafeti Nazara-red) sudah dinyatakan positif dan ditemukan BB 1 butir pil ekstasi di ruang karaoke yang digerebek penyidik notabene hanya para pelaku yang ada.


"Semuanya itu saling keterkaitan. Dinyatakan positif tapi alasan karena BB tidak ditemukan di badan. Janggal bila ekstasi tersebut tidak dijadikan sebagai bukti permulaan untuk penyidikan lebih lanjut," ucapnya.


Dikarenakan kasus oknum mantan sekda sudah jadi sorotan publik, menurut Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumut itu, internal Polri harus terbuka agar jangan terkesan 'tebang pilih' sejalan dengan konsep Profesional, Modern dan Terpercaya (Promoter).


Rehab Putusan Pengadilan


Sementara itu, Humas PN Medan Immanuel Tarigan dalam perspektif hukumnya mengatakan, berdasarkan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang namanya rehabilitasi (rehab) medis, harusnya berdasarkan putusan pengadilan.


Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA RI) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Menempatkan Pemakai Narkotika ke Dalam Panti Terapi dan Rehabilitasi.



Hakim PN Medan Immanuel Tarigan. (MOL/ROBS)



Pada poin 4 disebutkan, untuk menjatuhkan lamanya proses rehabilitasi, hakim harus dengan sungguh-sungguh mempertimbangkan kondisi / taraf kecanduan terdakwa, sehingga wajib diperlukan adanya keterangan ahli dan sebagai standar dalam proses terapi dan rehab medik.


Sebagai contoh kasus misalnya, imbuh Immanuel, 4 terdakwa personel Polda Aceh yang baru-baru ini divonis PN Medan dengan hukuman rehab medis 2 bulan dan 15 hari. 


Meskipun keempatnya telah dilakukan rehab lantaran ditangkap Polrestabes Medan di dalam mobil Innova seusai dugem dengan 3 mahasiswi asal Aceh dengan BB setengah butir pil ekstasi di Medan, perkara hukumnya tetap jalan hingga ke pengadilan. 


Teranyar, musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji. Artis tersebut ditangkap di studio musik miliknya di daerah Cibubur pada Jumat (11/6) malam. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja.


Anji mendapat rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk dilakukan rehab medik di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Namun meskipun mendapat rehab selama 3 bulan di RSO tersebut, polisi memastikan proses hukum Anji akan tetap dilakukan hingga ke pengadilan, demikian Immanuel Tarigan.


Tidak Lanjut


Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan, Kamis (24/6/2021) baru lalu menegaskan kasus narkotika oknum Sekda Yafeti Nazara tidak bisa dilanjutkan ke penyidikan dan dilimpahkan ke jaksa dikarenakan BB 1 butir pil ekstasi tidak ditemukan pada dirinya.


Selain itu lanjutnya, diduga pengedar ekstasi di tempat hiburan Karaoke Bosque juga sudah ditangkap. "Dua pengedar ekstasi berinisial MRP dan B di hiburan malam itu sudah kita tangkap dan masih dalam proses penyidikan," jelas Oloan Siahaan.


Dari hasil pemeriksaan, oknum Sekda dan teman-temannya tidak mengakui bahwa 1 butir pil ekstasi yang ditemukan di bawah sofa itu milik mereka. "Mereka tidak mengakui jika pil ekstasi tersebut milik mereka," tegasnya.


Dijelaskan, dalam SE Nomor 01/II/2018/Bareskrim tentang Petunjuk Rehabilitasi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika poin 2 huruf B, maka tersangka tidak dilanjutkan ke proses penyidikan, namun dilakukan interogasi untuk mengetahui sumber diperolehnya narkotika. yakni 2 mantan karyawan Karaoke Bosque.


Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap oknum sekda perkaranya tidak dilanjutkan ke proses penyidikan dan telah diasesmen ke Badan Narkotik Nasional Provinsi (BNNP) Sumut untuk direhab medis. 


Razia


Diberitakan sebelumnya, oknum mantan Sekda Nias Utara terjaring razia bersama beberapa orang temannya saat dugem di room KTV Nomor 201 Karaoke Bosque Jalan H Adam Malik, Medan, Minggu (13/6/2021) dini hari.


Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap identitas para pengunjung, ternyata orang-orang di dalam karaoke sebagian berstatus sebagai pejabat.  Mereka adalah mantan Sekda Nias Utara Yafeti Nazara (57), warga Komplek Tasbi Blok QQ nomor 16, Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal.


Yuliman Azwir Zega (42), pejabat BUMD warga Jalan KL Yos Sudarso Kilometer 3,8 Saewae, Kecamatan Gunung Sitoli, Nias. Ronald Alexander Ginting (39), pegawai BUMD warga Jalan Rebab, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Ketiga pejabat itu ditemani 5 wanita dalam ruangan tersebut.


Tim penyidik menemukan 1 butir pil ekstasi dan 12 unit handphone (HP). Satres Narkoba Polrestabes Medan akhirnya menetapkan 2 tersangka dalam kasus penggerebekan di Karaoke Bosque. (ROBS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini