6 Angkutan Umum Jurusan Medan – Sidikalang Diamankan

Sebarkan:

DIAMANKAN: Mobil angkutan jenis L-300 yang diamankan dari Pancurbatu.


MEDAN | Sebanyak enam angkutan umum travel jenis L-300 jurusan Medan – Sidikalang yang tidak patuhi Permenhub nomor 13 tahun 2021 tentang Larangan Mudik dan penyekatan bus ke luar kota (Medan, Binjai, Deliserdang dan Karo) diamankan.

Keenam mobil tersebut diamankan personil Sat Lantas Polrestabes Medan di depan pos penjagaan Polsek Pancur Batu.

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sony W Siregar dalam keterangannya, Senin (10/5/2021) mengatakan, teknis penyekatan dilakukan dengan menyetop bus yang melintas lalu memeriksa penumpang dan surat-surat kelengkapan kendaraan. Bagi sopir yang tidak patuh atau ketahuan membawa penumpang dengan tujuan di luar Mebidangro akan ditindak.

"Untuk para penumpang dipaksa turun, selanjutkan dialihkan ke PO bus untuk menanggungjawabi para penumpang," ujarnya.

Keenam barang bukti kemudian dibawa ke Pos Lantas Lapangan Merdeka Medan.

Penyekatan yang juga dalam rangka Operasi Ketupat Toba 2021 dimulai pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini