Tergiur Upah Rp2 Juta per 2 Kg, Ojol 'Nyambi' Kurir Sabu Dibui 9 Tahun

Sebarkan:



Majelis hakim diketuai Dominggus Silaban (kanan) dalam persidangan secara video call di Cakra 6 PN Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Zulkifli (31), warga Jalan Tanjung Desa Pekan Tanjungpura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Selasa (13/4/2021) di Cakra 6 PN Medan divonis bui 9 tahun.


Selain itu terdakwa dikenal berprofesi sebagai ojek online (ojol) tersebut dihukum pidana denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan penjara.


Majelis hakim diketuai Dominggus Silaban dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan Sri Delyanti.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman lebih dari 5 gram.


Yakni dakwaan I pidana Pasal pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika.


Sedangkan hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan.


Hanya saja vonis majelis hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU. Pada persidangan lalu Sri Delyanti menuntut terdakwa Zulkifli agar.dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.


"Baik penuntut umum maupun terdakwa memiliki hak 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah terima atau melakukan upaya hukum atas putusan ini," pungkas Dominggus.


Sementara mengutip dakwaan, Senin (26/10/2020) sekira pukul 09.00 WIB dua personel Ditresnarkoba Polda Sumut atas informasi Fahrul Razi (terdakwa pada berkas penuntutan terpisah) yang lebih dulu dibekuk sehari sebelumnya di Jalan Asrama, Kelurahan Helvetia  Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, tepatnya di depan loket Sempati Star.


Pengejaran ke Riau


Terdakwa Zulkifli diinformasikan sebagai kurir sabu atas suruhan Andi Akbar Als Frans (DPO). Tim Ditresnarkoba Poldasu kemudian melakukan pengejaran terhadap terdakwa Zulkifli di Jalan Pandau Jaya, Dusun III Pasir Putih, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.


Pucuk dicinta, ulam pun tiba. Terdakwa Zulkifli pun dibekuk dan dilakukan penggeledahan.  Petugas menemukan kristal putih seberat 22,32 gram berikut 150 plastik klip kosong, 1 unit telepon seluler (ponsel), timbangan digital merek CHQ warna hitam, merek SF-400 warna putih dan merek Sonic Electronic warna ungu.


Keseluruhan narkotika jenis sabu tersebut yang disita dari terdakwa dan saksi Fahrul Razi merupakan sisa dari 12 Kg yang telah diantar terdakwa dan saksi Fahrul Razi kepada pembeli. Keduanya mengakui sudah 3 kali mengantar dan menjemput sabu. Upah setiap 2 kali antar jemput seberat 4 Kg mereka mendapatkan upah sebesar Rp8 juta. 


Dengan demikian, dari total sabu seberat 12 kg tersebut keduanya mendapatkan upah Rp10 juta. Dengan rincian 3 kali penjemputan dilakukan saksi Fahrul Razi sendiri terdakwa  tetap mendapatkan upah yang sama. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini