Razia Pekat di Madina Diminta Tak Cuma Menjaring Pengunjung, Tapi Pihak Pengelola Juga..!!

Sebarkan:

Liputan Reporter Metro Online Mandailing Natal Syahrul Ramadhan Harahap

MANDAILING NATAL | Razia penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan oleh petugas Satpol PP Pemkab Mandailing Natal (Madina) diminta jangan cuma menjaring pengunjung saat berada di lokasi kafe maupun di hotel atau usaha penginapan.

Permintaan untuk turut menjaring pihak pengelola maupun pemilik dari kafe dan hotel saat Sat Pol PP mengelar razia Pekat disampaikan oleh salah seorang pemerhati sosial di Kabupaten Madina, Muhajir Nasution Sos kepada awak media Metro Online, Rabu (07/04/2021).

Muhajir juga menilai, razia pekat Satpol PP Madina selama ini terkesan sekedar mengisi kegiatan saja dan hanya menghabiskan anggaran. Sebab, kegiatan razia pekat yang dilakukan petugas dinilainya tak memberikan dampak perubahan yang positif.

Perubahan yang dimaksud itu kata Muhajir seperti, berkurangnya tempat-tempat yang berpotensi untuk melakukan perbuatan yang melanggar aturan norma agama dan adat khususnya, di Kabupaten Madina.

"Seharusnya pengelola juga ikut dijaring dan dibawa ke kantor Satpol PP. Jangan cuma pelanggan atau pengunjung saja, agar kegiatan razia pekat ini memberi dampak yang positif," kata Muhajir.

Sebab katanya, akibat pengelola yang tidak pernah dibawa ke kantor Satpol PP untuk diberikan sanksi, tentu membuat tempat itu acap kali ditemukannya para pelaku yang diduga melakukan perbuatan maksiat.

"Apabila pihak pengelola juga diberikan sanksi tegas tentu akan ada perubahan yang positif ke depan. Misal, pengelola hotel di Madina menerapkan aturan yang tak memperbolehkan seseorang menginap dengan lawan jenis apabila tak membawa surat nikah," jelasnya.

"Begitu juga dengan kafe-kafe, apabila tempat itu terbuka bukan tertutup, tentu kesempatan untuk melakukan perbuatan yang melanggar aturan norma dan agama semakin kecil dilakukan oleh pengunjung," tambahnya.

Kasatpol PP Pemkab Madina Lismulyadi, yang dimintai tanggapannya pada Rabu (07/04/2021) belum merespon. Meski pesan konfirmasi yang dilayangkan melalui Whatsapp miliknya diketahui sudah bercenteng biru.

Sebelumnya, pada Selasa (06/04/2021) malam, petugas gabungan Satpol PP yang dipimpin oleh Asisten II Pemkab Madina drg Ismail Lubis, melakukan razia pekat ke sejumlah hotel dan kafe tempat hiburan malam yang beroperasi di Kecamatan Panyabungan.

Hasilnya, sebanyak dua pasangan yang bukan suami istri sedang menginap di dua hotel di wilayah Panyabungan.

Kedua pasangan tersebut, berinisial MR dan MNA, warga Pidoli Dolok dan Jalan Bermula Sipolu-polu Kecamatan Panyabungan. Seterusnya, satu pasangan lagi Y dan R warga Kotobaru dan Padang Sidempuan.

Ke empat orang atau dua pasangan ini pun langsung dibawa petugas ke kantor Satpol PP Pemkab Madina untuk dilakukan BAP. Sementara untuk pengelola hotel tempat kedua pasangan ini terjaring, tidak ada dibawa petugas ke kantor penegak perda ini. (Syahrul Ramadhan Madina/GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini