Penyelesaian Kompensasi PT SMGP ke Korban, Harus Diambil oleh Pemkab Madina

Sebarkan:
Gubsu Edy Rahmayadi didampingi Forkopimda Madina saat meninjau PT SMGP  pasca-insiden semburan lumpur beberapa waktu lalu. (Foto/Diskominfo)

MANDAILING NATAL | Proses penyelesaian kompensasi PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) terhadap para korban warga Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi (PSM) atas insiden semburan lumpur atau Blow Out pada 24 April lalu, harus diambil alih oleh Pemkab Madina.

Pasalnya, proses penyelesaian hingga kini belum juga menemui kesepakatan bersama, meski sudah memasuki bulan kelima pasca-insiden.

Teranyar, permintaan nilai kompensasi sebesar Rp, 100 juta dari para korban pun tak dapat dipenuhi oleh perusahaan panasbumi tersebut.

Sebagai informasi, insiden blow out di Well Pad T pada sumur T-12 PT SMGP sebelumnya telah mengakibatkan sebanyak 22 korban mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panyabungan. Saat itu para korban rata-rata mengalami mual-mual dan sesak di bagian dada, diduga karena menghirup bau menyengat dampak insiden semburan lumpur.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi bersama rombongan Forkopimda Provinsi Sumut, bahkan anggota Komisi VII DPR RI sendiri sebelumnya telah turun ke PT SMGP di Desa Sibanggor Julu serta bertemu masyarakat.

Kepala Desa Sibanggor Julu, Awaluddin mengatakan, dua pekan lalu tepatnya pada tanggal 24 Agustus, para korban dan pihak perusahaan melakukan pertemuan di kantor Camat PSM. Pertemuan membahas mengenai permintaan kompensasi sebagai tanggung jawab perusahaan kepada para korban semburan lumpur.

Awal menerangkan, dalam rapat itu masyarakat atau korban meminta besaran nilai kompensasi ke pihak perusahaan sebesar 250 juta per korban. Permintaan yang disampaikan warga pun dinilai perusahaan tak masuk akal dan rapat pun tak berujung.

"Awalnya masyarakat minta kompensasi 250 juta pada saat rapat itu, namun perusahaan bilang itu tidak masuk akal. Sehingga rapat saat itu tak menemui kesepakatan," kata Awal, saat dihubungi Metro-online, Sabtu (10/9/2022) kemarin.

Kemudian, kata Awal, para korban kembali melakukan musyawarah internal yang menghasilkan keputusan permintaan besaran kompensasi yang sebelumnya 250 juta menjadi Rp 100 juta per korban. Lalu hasil musyawarah disampaikan ke perusahaan melalui surat yang dikirimkan Pemdes Sibanggor Julu.

"Kemudian surat balasan perusahaan kita terima, intinya mereka tidak bisa memenuhi permintaan kompensasi 100 juta itu," terangnya.

Surat balasan perusahaan itu pun diunggah salah satu keluarga korban insiden semburan lumpur di media sosial Facebook. Unggahan itu kemudian mendapat respons dari elemen masyarakat.

Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPC Madina, Muhammad Irwansyah Lubis menilai surat balasan perusahaan terkesan ingin lari dari proses tanggung jawab.

Mantan anggota DPRD Madina itu juga turut menyinggung alasan perusahan panasbumi itu menolak permintaan kompensasi dari masyarakat.

"Jadi para korban yang dilarikan ke rumah sakit setelah semburan lumpur dan gas di sumur T-12 itu bukan bukti dan harus ada yang tewas lagi baru perusahaan mengakui ada H2S," kata dia, dalam keterangan persnya kepada awak media, Sabtu kemarin.

Sosiolog Universitas Sumatera Utara (USU), M Khairunnas berpendapat proses penyelesaian tanggung jawab atau pemberian kompensasi, seharusnya juga menjadi ranah tim Forkopimda Madina yang dibentuk.

"Perihal kompensasi seharusnya tak hanya diserahkan ke para korban dan perusahaan dalam proses penyelesaiannya," katanya, saat dihubungi Senin (12/9/2022).

Menurut dia, tim Forkopimda Madina dapat  mengukur dan melakukan penghitungan atas kerugian yang dialami para korban akibat dari insiden tersebut. Sehingga, besaran nilai kompensasi dapat ditentukan. 

"Dengan begitu, hak-hak dari para korban dan  perusahaan menurut saya lebih dapat terlindungi," sebutnya.

Diketahui, dalam hal proses penyelesaian mengenai pemberian kompensasi atas insiden yang terjadi baik pada 6 Maret maupun semburan lumpur 24 April lalu, tim Forkopimda Madina sepenuhnya menyerahkan prosesnya kepada para korban dan perusahaan.

Untuk insiden 6 Maret sendiri, berdasarkan keterangan Kades Sibanggor Julu sebelumnya, para korban sebanyak 58 orang telah menerima uang sebesar Rp,1 juta 250 ribu dari PT SMGP. 

Terpisah, Wakil Kepala Teknik Panasbumi PT SMGP, Ali Sahid belum merespons konfirmasi Metro-Online perihal surat balasan permintaan kompensasi masyarakat terhadap insiden semburan lumpur. (SRH/Sahrul)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini