Pria Ini Tertangkap Mencuri Blower AC

Sebarkan:


SERDANGBEDAGAI |
Kusnadi alias Kus (42) warga Desa Paya Pasir Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi, Selasa (6/4/2021) karena diduga melakukan pencurian.

Pelaku diduga mencuri 1 unit blower AC milik korban/pelapor Riki Adriansyah (34) warga Perumnas Bagelen, Kota Tebingtinggi.

Korban kehilangan blower Ac di rumahnya di Komplek Perumahan Bendung Bajayu, Desa Paya Pasir, Sergai.

Kapolsek Tebingtinggi AKP Dhoraria Simanjuntak menjelaskan, pencurian diketahui korban pada Minggu 4 April 2021, sekira pukul 08.00 WIB.

"Saat itu, korban melihat rumahnya yang berada di Desa Paya Pasir, telah kehilangan 1 unit blower AC, yang mana sebelumnya terpasang di dinding luar rumah," kata Dhoraria kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).

Kemudian, korban memanggil saksi Edi yang menjaga rumah setiap malamnya. Akan tetapi, saksi juga tidak mengetahui bahwa blower AC telah hilang.

"Korban yang merasa keberatan membuat pengaduan ke Polsek Tebingtinggi pada 6 April 2021," ujar Dhora.

Mendapat Laporan tersebut, lanjut Dhora, petugas Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya.

"Petugas juga aberhasil mengamankan barang bukti blower AC yang sudah dipreteli berikut alat yang digunakan. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tebingtinggi guna diproses," ungkapnya.

"Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," ujar mantan Kanit PPA Polres Tebingtinggi ini. (Sdy)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini