Perkara Korupsi Kayak International 2017, Saksi Fasilitator: Tim PHO tak Mau Teken Kayak Sampai di Belawan

Sebarkan:



Sahat Butar-butar (kanan) saat didengarkan keterangannya sebagai saksi fakta. (MOL/ROBS)


MEDAN | Sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan barang terkait kegiatan International Toba Kayak Marathon 2017, Senin (5/4/2021) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan berjalan alot.


Sahat Butar-butar, selaku fasilitator yang dihadirkan JPU dari Kejari Toba Samosir (Tobasa) 1 jam  lebih dicecar pertanyaan baik dari majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan, penuntut umum dan tim penasihat hukum (PH) keenam terdakwa.


Waktu itu, imbuhnya, dia diperintahkan pimpinan (Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tobasa) untuk mendampingi Charles Simson Panjaitan sebagai ketua panitia even menjemput kayak dari Pelabuhan Belawan, Kota Medan.


Saksi sempat melihat Simson dan Jeniusman Manurung, perwakilan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) seperti debat kusir. "Nggak mau orang itu (PHO-red) menekannya," timpalnya menirukan ucapan Charles Simson Panjaitan saat menanyakan apa yang diperdebatkan dengan unsur PHO.


Pandangan kasat mata, kayak dari Malaysia merek RTM yang berada di dalam kontainer ada dibalut plastik dan beberapa di antaranya tidak dibalut.


Menjawab pertanyaan tim PH terdakwa Ultri Simangunsong, saksi kemudian mencabut keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena dianggapnya apa yang diterangkan ke penyidik, itulah yang dituangkan di BAP.


"Apakah 30 unit kayak tersebut dibeli, dipinjam dan seterusnya, Saya tidak tahu Yang Mulia," timpal Sahat Butar-butar. 


Hakim ketua Immanuel Tarigan kemudian mempertegas bahwa keterangan saksi sudah diperbaiki dan yang benar adalah sebagaimana disampaikan di persidangan.


Ke Babel


Ketika ditanya tentang keberangkatannya ke Bangka Belitung (Bebel), saksi memimpali, juga atas perintah pimpinan untuk menjemput belasan kayak yang diklaim sebagai aset Pemkab cq Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tobasa. Namun berakhir buntu.


"Tidak cukup bukti atau dokumen menyatakan kayak di Babel itu merupakan aset Pemkab. Waktu itu salah seorang di Babel meminta Saya supaya Charles Simson Panjaitan yang meneleponnya," tegas Sahat.


Sementara ketika dikonfrontir dengan Andika Lesmana didampingi ke-5 terdakwa lainnya yang mengikuti persidangan secara video conference (vidcon), saksi kemudian membuka file foto yang ada di smartphonenya ketika ke Babel. Setelah dicek, memang ada peralatan selain kayak yakni jaket tapi tidak ada tulisan 'Kayak International 2017'.


Ketika dikonfrontir, terdakwa lainnya, Santi menyatakan ketika membawa kayak tersebut dari Pelabuhan Belawan ke Kantor Bupati di Balige, tidak ada singgah ke hotel. Namun saksi balik menyatakan ada singgah alias tetap pada keterangannya.


Fakta terungkap lainnya, JPU menjadikan 3 unit kayak sebagai barang bukti (BB) dalam perkara korupsi tersebut.


Inalum


Saksi juga mengaku atas perintah kadis, dia mengantarkan surat permohonan dukungan sponsor even bertaraf internasional tersebut, Setelah even terlaksana, saksi menerima dana Rp50 juta dari PT Inalum.


Namun Rp10 juta di antaranya dipakai terdakwa  Santi. Ketika dikonfrontir, terdakwa menimpali bahwa Rp10 juta tersebut untuk menutupi kekurangan biaya kegiatan. Sidang pun dilanjutkan pekan depan.


6 Terdakwa


JPU dari Kejari Tobasa menetapkan 6 terdakwa. Yakni Ultri Sonlahir Simangunsong selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tobasa bersama-sama dengan Herkules Butar-butar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).


Keenam terdakwa (monitor kiri) mengikuti persidangan secara vidcon di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



Unsur Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Siodo Damero Tambun selaku Ketua dan Andika Lesmana serta  Nora Tambunan sebagai Wakil Direktur (Wadir) II CV Citra Sopo Utama dan Shanty Saragih sebagai  pemilik CV Citra Sopo Utama selaku penyedia barang / jasa (masing-masing berkas perkara terpisah). 


Mereka didakwa melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp334.790.909.


Para terdakwa terlibat dalam Pengadaan Peralatan International Toba Kayak Marathon dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender dengan nilai pekerjaan Promosi International Toba Kayak Rp50 juta dan pengadaan barang / jasa   Rp200 juta.


Karena terbatasnya dukungan kemitraan, kegiatan tersebut ditunda menjadi tanggal 24 sampai dengan 26 November 2017.


Belakangan terungkap pembelian peralatan kayak tersebut  tidak pernah diadakan alias fiktif. Karena alamat CV Global Indo di Komplek Taman Setia Budi Indah Jalan Cycas 2 Blok AA tempat pembelian peralatan kayak adalah rumah tinggal milik saksi Ir Muharni dan tidak pernah ada CV apapun atau toko/ usaha apapun di alamat tersebut sejak 2016 lalu. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini