'Nyambi' Jual 20 Gr Sabu, Tukang Babat Rumput Dibui 8 Tahun

Sebarkan:



Terdakwa Kurniawan alias Lilik mengikuti persidangan secara video call di PN Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Kurniawan alias Lilik (38) dikenal warga sebagai tukang babat rumput, Selasa (6/4/2021) divonis 8 tahun bui dan denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana) 3 bulan penjara.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim Martua Sagala dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU Dona Yusuf Wibisono.


Terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (dakwaan primair).


Yakni tindak pidana dengan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli (kurir), menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak 22 klip plastik tembus pandang dengan berat bersih 10 Gr.


Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.


Hanya saja vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU. Sebab dalam persidangan lalu, Dona Yusuf Wibisono menuntut terdakwa agar dibui 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.


Belakangan diketahui, terdakwa Kurniawan 'nyambi' menjual sabu bila tidak ada pekerjaan membabat rumput.


Undercover Buy


Sementara JPU dalam dakwaan menguraikan, Rabu (26/8/2020) tim Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi akan ada transaksi jual beli narkotika di Jalan Mawar Gang Bambu, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. 


Keesokan harinya nenerapandi antara mereka menyamar sebagai pembeli alias undercover buy. Anggota Polri itu kemudian diminta  menunggu di gang tersebut. Tidak lama kemudian terdakwa Kurniawan kembali dengan membawa 1 plastik tembus pandang berisi 22 bungkus plastik klip tembus pandang berisi kristal putih dengan berat bersih 20 gram.


Terdakwa langsung dibekuk berikut mengamankan sabu sebagai barang bukti (BB). Tim selanjutnya melakukan interogasi.  Menurut terdakwa sabu tersebut didapat dari Ira Sartika Als Mahong (berkas penuntutan terpisah). 


Terdakwa diminta menghubungi Ira Sartika dan diminta agar datang ke Jalan Sekip Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan. Ira Sartika pun dibekuk dan dilakukan interogasi.


Sabu tersebut menurut Ira didapat Dila. Ketika dihubungi lewat telepon seluler (ponsel) seolah mau memesan lagi sabu namun tidak aktif. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini